Hikmah Indah di Balik Syariat Menikah
Oleh: Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma
Sesungguhnya, Allah Yang Maha Pencipta
dan Mahabijaksana meletakkan kebahagiaan dan keselamatan di atas
fitrah-Nya yang berlaku hingga akhir zaman. Nafsu seksual adalah salah
satu fitrah yang ditetapkan oleh Allah l pada diri manusia. Secara
alami, wanita menjadi mitra pria dalam memenuhi hasrat biologisnya.
Namun, harus diketahui bahwa Allah l memberikan aturan khusus dalam
hidup berpasangan. Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana
menjadikan pernikahan sebagai sarana yang mulia untuk kelurusan hidup
manusia. Islam tidak membiarkan hubungan antara pria dan wanita
berlangsung kacau tanpa tatanan.
Allah l berfirman,
ﮋ ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟﭠ ﭡ ﭢ ﭣ ﭤ ﮊ
“Nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian, baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 32)
Asy-Syaikh as-Sa’di t
mengatakan dalam tafsir ayat ini, “Allah memerintah para wali dan tuan
(pemilik budak) agar menikahkan orang-orang sendirian yang berada di
bawah perwalian mereka, yaitu orang-orang yang belum memiliki pasangan,
baik laki-laki maupun perempuan—janda ataupun gadis. Maka dari itu,
kerabat dan wali anak yatim wajib menikahkan orang yang wajib
dinafkahinya apabila mereka butuh menikah. Mereka diperintah untuk
menikahkan orang yang berada di bawah tanggungannya, maka perintah
menikah untuk diri mereka sendiri adalah lebih utama.”
Ayat ini menunjukkan bahwa
pernikahan adalah perintah Allah. Adapun hadits yang memerintahkan
pernikahan adalah sabda Nabi kita, Muhammad n,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda,
barang siapa di antara kalian telah mampu, hendaknya dia menikah. Sebab,
menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa menjadi
pengekang nafsu syahwatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pernikahan adalah karunia
besar dari Allah l kepada manusia. Allah menjadikan wanita sebagai
pasangan pria agar terwujud ketenteraman jiwa mereka. Dari para istri
akan terlahir anak-anak sebagai penyejuk pandangan, yang akan melayani
dan memenuhi kebutuhan mereka, serta berbagai manfaat yang lain.
Amat disayangkan, budaya
seks bebas yang berasal dari orang-orang kafir telah ditiru oleh
sebagian kaum muslimin, bahkan kian hari kian merebak. Pemuda-pemudi
enggan menikah karena takut akan tanggung jawab yang harus mereka pikul
dalam rumah tangga. Akibatnya, mereka mengambil jalan pintas untuk
memenuhi kebutuhan biologis mereka. Tanpa bisa dihindari, desakralisasi
seks pun terjadi. Bisnis seks dengan segala modelnya muncul tanpa
basa-basi. Propaganda untuk menentang Rabb semesta alam telah terjadi,
sehingga turunlah sebagian azab Allah l di tengah-tengah umat manusia
ini. Wallahul musta’an (hanya Allah-lah yang dimintai
pertolongan). Tiada jalan keselamatan di dunia dan di akhirat selain
tunduk pada aturan Allah yang menghendaki kebaikan untuk para hamba-Nya
yang beriman.
Pernikahan adalah sarana
penyaluran yang aman bagi nafsu syahwat manusia. Sebaliknya, seks bebas
akan menjatuhkan kehormatan dan menebarkan beragam penyakit menakutkan.
Pernikahan menjaga keturunan manusia agar tidak tersia-siakan, sedangkan
seks bebas merusak nasab dan menyebabkan lahirnya anak yang tidak jelas
bapaknya. Pada umumnya, anak-anak hasil hubungan seks bebas tumbuh
dalam lingkungan yang tidak kondusif dan kurang kasih sayang. Akhirnya,
mereka pun menjadi manusia-manusia frustrasi yang siap melakukan
berbagai penyimpangan, kecuali orang yang dirahmati Rabb-nya.
Selain itu, pernikahan
menjaga wanita agar tidak dihinakan, sedangkan seks bebas menjadikan
wanita bagai rumput liar yang siap dilahap oleh binatang mana pun yang
datang.
Sungguh, pernikahan amat
besar faedahnya. Tidak ada sedemikian banyak manfaat dalam hubungan
antara dua insan sebagaimana halnya yang ada pada hubungan suami istri.
Di sisi lain, sebagian kaum
muslimin berpendapat, lebih baik hidup membujang agar bisa lebih
konsentrasi dalam ibadah. Padahal, hidup membujang ala pendeta bukanlah
ajaran agama Islam sama sekali. Orang yang tidak mau menikah, padahal
mampu melakukannya dan tidak ada uzur baginya, telah menyerupai
orang-orang Nasrani yang tidak menikah karena mengikuti pendeta-pendeta
mereka. Adapun tindakan menyerupai umat selain muslimin dilarang oleh
Islam.
Sahabat Nabi n yang bernama
‘Utsman bin Mazh’un a meminta izin kepada beliau untuk hidup membujang,
maka beliau n melarangnya. Demikianlah Islam, agama yang bersifat
pertengahan, memotivasi umatnya untuk menikah. Islam tidak menghalalkan
seks bebas yang akan mengakibatkan berbagai kerusakan, tidak pula
mengajarkan hidup membujang yang akan memusnahkan umat manusia. Andai
hidup membujang tanpa uzur diperbolehkan, bisa jadi banyak umat Islam
yang melakukannya sehingga populasi mereka menyusut. Tidak tersisa
pilihan bagi kita selain tunduk pada aturan Allah l dan Rasul-Nya n yang
demikian sempurna ini.
Hikmah Pernikahan
Pernikahan memiliki banyak
hikmah dan faedah, baik dalam hal keagamaan, keduniaan, kemasyarakatan,
maupun kesehatan. Faedah tersebut antara lain:
1. Menikah berarti menjalankan
perintah Allah dan Rasul-Nya. Sebagai hamba yang bertakwa, tentu kita
akan berbahagia jika bisa menaati perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Menikah berarti mengikuti Sunnah
Rasulullah n. Allah l menjadikan beliau sebagai teladan bagi manusia.
Orang-orang yang menyelisihi beliau n akan mendapatkan kerendahan dan
kehinaan.
3. Pernikahan adalah sarana yang
halal dan mulia untuk menyalurkan syahwat agar jiwa menjadi tenang dan
hati bahagia. Orang yang menahan gejolak syahwat biasanya akan resah dan
gelisah.
4. Akan diperoleh banyak keturunan
sehingga umat Islam menjadi kuat menghadapi musuh-musuh mereka. Akan
terwujud pula kebanggaan Nabi n dengan banyaknya umat beliau di hadapan
seluruh nabi dan umat pada hari kiamat.
5. Pernikahan menjaga seseorang agar
tidak terjatuh dalam perbuatan mesum. Dengan demikian, dia akan selamat
dari berbagai penyakit yang timbul akibat seks bebas. Lebih dari itu, ia
akan selamat pula dari adzab di dunia maupun di akhirat kelak.
6. Terdapat pahala dalam memenuhi hak pasangan, misalnya dalam memberi makan istri, mendidik anak, menaati suami, dan lain-lain.
7. Pernikahan mewujudkan keteraturan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
8. Pernikahan adalah sarana mendapatkan
kecukupan dan keluar dari kemiskinan. Hal ini sebagaimana termaktub
dalam firman Allah l,
ﮋ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﮊ
“Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.” (an-Nur: 32)
Wallahu a’lam bish-shawab.
sumber: http://qonitah.com/hikmah-indah-di-balik-syariat-menikah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar