Judi
merupakan maksiat dan dosa besar yang telah lama ada sejak ribuan tahun
yang lalu. Maksiat adalah jerat setan dalam menundukkan dan memperdaya
lawannya dari kalangan bani Adam. Dengan judi, setan membuat manusia
lalai dari Allah dan ibadah serta berbagai ketaatan. Perjudian banyak
memiliki keburukan dan kerusakan yang tak terhingga. Keburukan terbesar dari judi, ia menciptakan kemalasan dan angan-angan kosong bagi si pelakunya.
Tak heran bila si penjudi malas dalam ketaatan dan senang duduk
berangan-angan bersama setan dan bala tentaranya dari kalangan penjudi
lain.
Allah -Ta’ala- berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا [البقرة/219]“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqoroh : 219)
Allah menerangkan bahwa al-khomer (minuman keras) dan al-maisir (perjuadian)
mengandung dosa yang besar, karena di dalamnya terdapat banyak madhorot
(kerugian dan bahaya) bagi dunia dan akhirat pelakunya. Walaupun di
dalam khomer dan judi terdapat manfaat. Akan tetapi jika kita menimbang
antara kebaikan dan keburukannya, maka keburukannya jauh lebih banyak
dibandingkan kebaikannya.
Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah- berkata, “Allah
-Subhanahu- mengabarkan bahwa khomer (minuman keras) dan judi –walaupun
di dalamnya terdapat manfaat-, namun dosa yang akan menimpa pelakunya
adalah lebih banyak dibandingkan manfaatnya. Karena, tak ada suatu
kebaikan yang menandingi rusaknya akal yang terjadi akibat pengaruh
khomer. Lantaran itu, akan timbul darinya keburukan yang tak terjangkau.
Demikian pula, tak ada suatu kebaikan di dalam perjudian yang
menandingi keburukan yang ada di dalamnya berupa pertaruhan harta,
menghadapkan diri dalam risiko kefakiran, menimbulkan berbagai macam
permusuhan yang akan mengantarkan kepada pertumpahan darah dan
terlanggarnya kehormatan”. [Lihat Fathul Qodir (1/295) karya Asy-Syaukaniy]
Judi adalah setiap permainan yang mempertaruhkan harta;
si pemenang mengambil seluruh taruhan dari yang terkalahkan. Judi
memiliki banyak bentuk, sarana dan nama, bisa berupa permainan ludo,
ular tangga, domino, halma, catur, kartu yoker, poker, bahkan kini
perjudian merambah seluruh lini olah raga dan lainnya, baik resmi atau
ilegal.Intinya, semua disebut “judi”, sebab di dalamnya terdapat taruhan harta.
Jadi, jangan tertipu dengan
nama. Apapun namanya, jika ia taruhan yang saling merugikan antara pihak
lainnya, maka ia tetap judi!! Walaupun sebagian penipu menamainya
dengan “sumbangan”, “undian”, “sayembara”, “kuis”, “kupon putih” dan
lainnya!!! Judi tetap judi!!!!
Berkembangnya dunia komunikasi
juga dimanfaat oleh para bandar rakus untuk meraup banyak keuntungan.
Tak heran jika Hand Phone (HP) kita sering kedatangan SMS jahat yang
mengajak kita berjudi atas nama sayembara, kuis, tanya-jawab, dan
lainnya. Majalah, TV dan lainnya pun tak luput dari usaha judi seperti
ini. Tapi ketahuilah bahwa semua itu judi, karena seseorang harus
mengeluarkan harta taruhan. Bahkan para ulama menganggap permainan
anak-anak kecil yang memasang taruhan berupa buah kelapa kecil sebagai
judi!! [Lihat Ad-Durr Al-Mantsur (5/472) dan Al-Qomus Al-Fiqhiy (hal. 309)]
Cukuplah kerusakan judi, ia
mampu mengobarkan api permusuhan dan kebencian diantara para pelakunya
dan yang lainnya. Judi juga akan melalaikan manusia dari mengingat
Allah. Tak pelak bila kebanyakan para pelaku judi adalah orang-orang
yang lalai dan jauh dari ketaatan kepada Allah. Bahkan sering kita
menyaksikan ada diantara mereka yang lebih sibuk dengan perjudian dari
menegakkan sholat, atau menunaikan kewajiban lainnya. Dia terserang
malas sehingga tulang-belulangnya lemas bila diajak bekerja mencari
rezki. Hidupnya manja dan dipenuhi angan-angan.
Dengarkan Allah -Ta’ala- berfirman dalam menjelaskan bahaya dan akibat buruk perjudian,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/91]“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maa’idah : 91)
Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata saat menjelaskan kerusakan dan keburukan judi dan khomer, “Allah
mengabarkan tentang kerusakan-kerusakan (perbuatan-perbuatan itu) yang
mendorong kita untuk meninggalkan dan menjauhinya. Diantaranya, (1)
perbuatan dosa itu (yakni, judi dan minum khomer) adalah perbuatan keji
dan najis, walaupun bukan najis konkrit. Perkara-perkara yang keji
termasuk hal yang sepantasnya dijauhi dan tidak menodai diri dengan
kotoran-kotorannya. (2) perbuatan-perbuatan dosa itu termasuk pekerjaan
setan yang merupakan musuh paling berbahaya bagi manusia. Sudah
dimaklumi bahwa seorang musuh diingatkan bahayanya, jerat-jerat dan
perbuatannya, khususnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh musuh
demi menjerumuskan lawannya di dalam hal-hal tadi, karena di dalamnya
terdapat kehancuran lawannya. Kita harus teguh dan berusaha menjauh dari
pekerjaan musuh yang nyata (yakni, setan) serta waspada darinya dan
takut terjerumus di dalamnya. (3) tak mungkin ada keberuntungan bagi
seorang hamba, kecuali dengan menjauhi perbuatan dosa itu (yakni, judi
dan minum khomer). Sebab keberuntungan itu adalah meraih cita-cita yang dicintai dan selamat dari sesuatu yang ditakutkan.
Perbuatan-perbuatan dosa ini merupakan penghalang bagi keberuntungan.
(4) Perbuatan-perbauatan dosa ini adalah penyebab adanya permusuhan dan
kebencian diantara manusia. Sementara setan amat bersemangat dalam
menyebarkan permusuhan dan kebencian –khususnya, dalam khomer dan
perjudian- agar menciptakan permusuhan dan kebencian diantara kaum
beriman. Karena di dalam khomer terdapat risiko terhambatnya akal dan
hilangnya pikiran. Semua ini akan mengantarkan kepada kebencian antara
dirinya dan saudaranya yang beriman. Terlebih lagi, bila hal itu
teriringi oleh makian yang termasuk konsekuensi perbuatan peminum
khomer. Terkadang juga mengantarkan kepada pembunuhan. Sedangkan dalam
perjudian, yang satu mengalahkan yang lain. Dia pun mengambil harta
lawannya yang banyak tanpa ada barterannya. Hal ini menjadi sebab
terbesar bagi permusuhan dan kebencian. (5) Perbuatan-perbuatan dosa ini
menghalangi hati dari mengingat Allah dan sholat yang merupakan tujuan
diciptakannya hamba, lalu badan mengikuti hati (dalam hal itu). Dengan
mengingat Allah dan sholat terdapat kebahagian seorang hamba. Kedua dosa
ini menghalanginya dari hal tersebut dengan sekuat-kuatnya, hatinya
sibuk, pikirannya lalai karena sibuk dengan keduanya sampai berlalu
waktu yang panjang baginya, sedang ia tak tahu dimanakah ia berada.
Maksiat apakah yang lebih besar dan keji dibandingkan maksiat yang
menodai pelakunya dan menjadikannya sebagai orang yang keji serta
menjerumuskannya dalam pekerjaan setan dan jeratnya. Akhirnya, ia pun
patuh kepada setan sebagaimana halnya hewan yang hina patuh kepada
pengembalanya. Maksiat itu menghalangi antara seorang hamba dengan
keberuntungannya”. [LihatTafsir As-Sa'diy (hal. 243)]
Inilah beberapa buah keburukan dan bahaya perjudian. Karenanya, syariat
Islam tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena sesuatu yang terlarang
itu akan mendatangkan keburukan bagi dunia dan akhirat seseorang. Keburukan itu akan datang, cepat atau lambat. Namun kita amat heran melihat orang-orang yang suka berjudi lewat togel atau poker dan
lainnya. Allah -Ta’ala- sudah melarangnya, namun mereka tetap lancang
melanggar batasan Allah. Kelak orang yang seperti ini akan menyesal di
depan Allah, karena ia telah menghabiskan harta, pikiran dan tenaganya
dalam perkara yang sia-sia, bahkan haram, yaitu perjudian!!!
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab : Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar