Radio Muwahiddin

Rabu, 23 Mei 2012

Penjelasan Hadits Ke-27 Umdatul Ahkam ( 2 )


Penjelasan Hadits Ke-27 Umdatul Ahkam ( 2 )


-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dari Abu Hurairah berkata : saya mendegar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Fithrah itu lima ; khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”.


Sabda ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Mencukur rambut kemaluan”

Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim

Kenapa dinamakan al-istihdad ?

“bahwasanya karena menggunakan besi “.

Sebagian ulama mengambil dari hadits ini sebagai dalil bahwasanya seseorang itu boleh berkinayah pada hal-hal yang dianggap malu/memalukan.

Dalam hadits ini dengan at-tashrih, menggunakan kata-kata kinayah al-istihdad, sebagian ulama mengatakan demikian akan tetapi dibantah oleh al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah :

“yang tampak bahwasanya yang demikian itu karena perubahan dari rawi”.

Kenapa al-Hafidh mengatakan demikian?


Karena datang dalam riwayat an-Nasa’i, Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Shahih An-Nasa’i nomor 12 dari hadits Abu Hurairah dengan lafadh : “mencukur al-‘anah”.

Dengan tashrih/memperjelas tanpa menggunakan kinayah. Maka kata al-Hafidh yang benar adalah karena perubahan yang dilakukan oleh perawi hadits.

Jadi tidak benar jika hadits ini digunakan sebagai kinayah pada hal-hal yang dianggap malu karena datang dengan lafadh hadits lain dengan tashrih.

Apa yang dimaksud dengan al-anah?

Dikatakan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim :

“al-anah adalah rambut yang berada di atas dzakar laki-laki dan sekitar duburnya dan demikian juga rambut yang berada di sekitar farji wanita”.

Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah menukil dari Abul Abbas :

“yang dimaksud al-anah adalah rambut yang tumbuh di sekitar dubur, maka didapat dari kumpulan semua itu disunnahkannya untuk mencukur apa-apa yang di sekitar qubul dan demikian juga di sekitar duburnya”.

Karena dikatakan apabila di sekitar dubur itu rambutnya panjang itu akan menyulitkan seseorang apabila beristinja’, lebih-lebih lagi apabila ber-istijmar/dengan batu, ini lebih sulit lagi untuk dihilangkan”.

(Fathul Baari 10/422, Syarh Muslim li an-Nawawi 3/140)

Faidah :

Dinukilkan dari asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah : “ rambut di sekitar qubul adalah termasuk dari tanda-tanda balighnya seseorang, maka termasuk fithrah untuk seseorang itu mencukur rambutnya, karena apabila memanjang –terkadang terkotori oleh najis yang keluar dari depannya/belakangnya, maka disunnahkan untuk dicukur.

Masalah : bagaimana menghilangkannya ?

Berkata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim :

“yang paling afdhal adalah dengan cara mencukurnya dan boleh dengan cara memotong dan rambut [dikatakan oleh al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah : beberapa dokter mengatakan dengan dicabut akan mengakibatkan madharat] dan boleh juga dengan obat yang mematikan rambut”.

Dengan catatan semua itu tidak membikin madharat kepada kulit karena kulit-kulit yang tersembunyi sangat riskan, apabila obatnya sangat keras, salah-salah kulitnya pun juga ikut hilang.

Masalah : hukum al-istihdad ?

Berkata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim :

“bahwasanya itu adalah sunnah bagi laki-laki dan bagi wanita”.

Dan demikian juga dinukil oleh al-Hafidh rahimahullah :

“bahwasanya sunnahnya adalah dicukur dengan silet, baik pada laki-laki maupun pada wanita”.

Sebagai penguat, bahwa wanita juga disunnahkan untuk mencukur.

Sebagaimana hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh al-Bukhari rahimahullah :

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “apabila kamu masuk pada keluarganya pada waktu malam, jangan kamu masuk pada keluargamu sampai dia itu tastahidah”.


Materi ini disampaikan oleh al-Ustadz Abu ‘Abdirrahman ‘Abdul Haq di Ma’had Minhajus Sunnah Muntilan. Insya Allah bersambung dalam bahasan selanjutnya yaitu tentang memotong kumis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."