Hukum Menggabungkan Aqiqoh dan Kurban.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahulloh.
~~~~~~~~~~~~~~~~
Pertanyaan:
Seseorang tidak sanggup untuk meng-aqiqohi anak-anaknya, dan tibalah hari raya kurban dan dia menyembelih kurban dengan digabungkan niatnya bersama aqiqoh dengan kurban, apakah boleh demikian?
Jawaban:
Jika aku ingin menjawab pertanyaan Anda secara ringkas maka jawabannya: tidak boleh.
Sedangkan rinciannya berbeda sesuai dengan perbedaan pandangan ulama:
Yang berpendapat bahwa aqiqoh adalah sunnah dan kurban adalah sunnah maka berdasarkan rincian yg telah kami sebutkan pada masalah puasa enam hari di bulan Syawwal; yaitu berkurban dan meniatkan aqiqoh maka akan dicatat sebagai pahala berkurban ditambah niat aqiqoh, ini ditinjau bagi orang yang berpendapat bahwa masing-masingnya dari kurban dan aqiqoh adalah sunnah.
Adapun yang berpendapat -seperti aku- bahwa masing-masing dari kurban dan aqiqoh adalah wajib maka tidak cukup satu kewajiban mewakili kewajiban (yang lain); maka harus menunaikan aqiqoh dan harus berkurban juga”. Selesai.
~~~~~~~~~~~
Sumber: kaset “Silsilah al-Huda wan Nur”, kaset no. (689).
___✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu Abduh.
———————–
WA Ahlus Sunnah Karawang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar