Radio Muwahiddin

Sabtu, 24 Mei 2014

Bagaimana membantah orang yang mengatakan bahwa sebagian salaf dulu memberontak


Bagaimana membantah orang yang mengatakan bahwa sebagian salaf dulu memberontak kepada sebagian pemerintah yang zhalim, dan memperingatkan dari kejahatannya?

dijawab oleh asy-Syaikh al-’Allamah ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Pertama :

Tidak ada ucapan yang boleh dijadikan sandaran (dalil) setelah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, meskipun yang mengucapkan adalah salah seorang imam dari para imam kaum muslimin. Bahkan para shahabat radhiyallahu ‘anhum sekalipun.
Sunnah itulah yang makshum, Nabi shallahallhu ‘alaihi wa sallam makshum. Sementara manusia lainnya tidak makshum. Yang makshum adalah Ijma’. Apabila para ‘ulama syari’at sudah berijma’ (sepakat) terhadap satu permasalahan agama, pada zaman kapan pun, maka ijma’ tersebut adalah hujjah. Rincian permasalahan ini adalah dalam kitab-kitab ushul.

Kedua : Seorang salafy juga tidak makshum. Tidaklah dikatakan kepada seorang ahlus sunnah bahwa dia itu makshum. Terkadang dia terkenai syubhat. Sehingga dia pun keluar (memberontak) bersama khawarij.

Kemudian pernyataan “sebagian salaf”, ini mengandung dua kemungkinan makna :
Pertama : apa yang telah kita jelaskan di atas, yaitu bahwa sebagian Salafiyyin terjatuh dalam syubhat, sehingga dia pun ikut memberontak. Kemudian dia bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dulunya dia di atas syubhat tersebut, yang karenanya dia berjalan di atas madzhab Khawarij. Namun kemudian dia bertaubat, dan Allah menerima taubatnya. Bahkan sebagian shahabat radhiyallahu ‘anhum, terjadi pada sebagian mereka murtad, kemudian mereka kembali kepada Islam ­radhiyallahu ‘anhum. Maka dikatakan terhadap mereka, “Kalian berislam dengan membawa apa yang telah lalu berupa kebaikan.” Selama dia mau bertaubat, maka Allah pasti menerima taubatnya.
Kedua : pada ucapan “sebagian salaf” ini, yang dimaksud adalah bahwa sebagian muslimin ada yang khawarij, kemudian Allah berikan hidayah kepada as-Sunnah.

Ini ada dua kondisi:
-          Kondisi pertama, tidak ada padanya salafy, namun dia adalah mubtadi’
-          Kondisi kedua, dia salafy.
Ini adalah lafazh yang global, maka perlu dicermati. Barakallahu fikum.

sumber http://ar.miraath.net/fatwah/8472

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."