PADA UMUR BERAPA ANAK DIBAWA KE MASJID?
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Seseorang dari Negeri Sudan bertanya: Apakah boleh seseorang
pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur belum
sampai 4 tahun?
J: Anak-anak yang umurnya belum sampai
4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz.
Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka
telah sampai pada umur ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ))
“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”
Jika anak-anak yang berumur 4 tahun
ini tidak bisa sholat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tuanya
membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat
mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga
anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak
mengganggu orang-orang yang sholat. Jika anak itu mengganggu orang-orang
yang sholat, janganlah orang tuanya membawanya.
Jika anak kecil itu butuh untuk
ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur untuk
meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jamaah karena udzur, yaitu
menjaga anak.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 643, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
HUKUM MEMBAWA KE MASJID ANAK YANG MENGGANGGU
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat?
J: Tidak boleh membawa anak-anak ke
masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat, karena (suatu
ketika) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju para shohabatnya
saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian
beliau bersabda:
((لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ))
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)
Jika mengacaukan orang sholat dilarang,
padahal dalam membaca al-qur’an, maka bagaimana pendapatmu dengan
main-mainnya anak-anak kecil?!
Namun jika anak-anak itu tidak
mengacaukan, maka mengajak mereka ke masjid adalah perkara yang baik.
Karena hal itu melatih mereka untuk menghadiri sholat jamaah dan membuat
mereka mencintai masjid dan membuat mereka terbiasa ke masjid.
(Majmu’ Fatawa Wa Rosail Ibni Utsaimin (12/325))
———————————BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid
kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus
sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak
itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?
J: Pertama: wajib atas para wali
anak-anak itu untuk takut kepada Allah ‘azza wa jalla, dan janganlah
mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka
masih bermain-main. Jika ditaqdirkan anak-anak itu datang tanpa
pengetahuan bapak-bapak mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang,
maka wajib dilaporkan kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “Ya
fulan, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.”
Jika kita tidak mampu dan kita tidak
bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan mengeluarkan mereka dari
masjid, maka kita mengeluarkan mereka.
Sedangkan memutus sholat karena hal itu,
maka itu tidak boleh, karena seseorang jika telah masuk dalam satu
perkara fardhu, maka dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan
anak-anak kecil itu tidak menyebabkan rusaknya sholat orang lain. Kalau
sampai menyebabkan rusaknya sholat orang lain, maka untuk melakukan
perkara itu perlu diteliti lagi. Namun kegaduhan anak-anak itu tidak
menyebabkan kerusakan sholat orang lain, maka hendaklah mereka bersabar
sampai sholatnya selesai, kemudian kenalilah anak-anak itu, dan
hubungilah bapak-bapak mereka.
Sedangkan menoleh (dalam sholat) untuk
sebuah kebutuhan tidak apa-apa. Namun menoleh dengan wajah saja, tidak
dengan badan keseluruhannya. Dan anak-anak itu kadang bisa diperbaiki
dengan menenangkan mereka, dikatakan: “Wahai anak-anakku, ini tidak
boleh. Ini adalah rumah Allah. Sedang mereka itu bapak-bapak kalian dan
saudara-saudara kalian, kalian jangan membuat mereka gelisah dan
janganlah kalian merusak sholat mereka.”
(Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
———————————–
SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Jika didapati anak-anak di masjid
banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak
konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada
salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan memberi tahu
kepada kami siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa
memberi tahu wali anak-anak itu?
J: Apakah diterima persaksian seorang
anak kecil? Intinya: wajib untuk meneliti ulang apakah mungkin untuk
menerima persaksian sebagian anak-anak dalam hal anak-anak yang lain,
karena sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian sebagian
anak-anak dalam hal anak-anak yang lain.” Sedang sebagian ulama yang
lain berpendapat: “Diterima persaksian mereka selama mereka berada di
tempat itu.”
Contohnya: Salah seorang dari anak-anak
itu dilukai, kemudian dia berkata kepada bapaknya: “Ini dia yang
melukaiku.” Kemudian anak (yang dituduh) itu mengingkari dan berkata:
“Aku tidak melukainya.” Namun kemudian ada dua anak lain menyaksikan
bahwa memang dia yang melukai anaknya. Sebagian ulama berpendapat:
“Tidak diterima persaksian anak-anak.” Sebagian yang lain berpendapat:
“Jika mereka belum berpisah maka diterima, namun jika mereka telah
berpisah maka tidak diterima.” Karena kadang mereka didikte saja.
Bagaimanapun keadaannya, kami
berpendapat agar engkau berbicara –jika engkau seorang imam- dengan
ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jamaah masjid: “Jazakumullah
khoiron. Anak–anak jika mengganggu orang-orang yang sholat dan mereka
meremehkan masjid, maka dosanya atas kalian. Maka hendaknya setiap orang
menjaga anaknya dan melatihnya dengan adab.”
Dan mungkin menunjuk salah seorang dari
anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk menjaga anak-anak itu, meskipun
dia tidak sholat, karena anak itu tidak wajib untuk sholat.
Dan jangan engkau mengatakan kepada anak
itu: “Tolehlah!” Agar tidak ada yang menyangka bahwa menoleh (dalam
sholat) itu tidak apa-apa.
(Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 40 ke No. 16, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
——————————-
HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak
kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia
mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan
teman-temannya, atau yang seperti ini?
J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu
hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
Ini menunjukkan bahwa di sana ada
anak-anak kecil. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu dan mengambil
tempat-tempat yang utama. Maka sholatnya anak-anak di masjid termasuk
dari sunnah. Tidak sepantasnya kita berbuat perkara yang membuat mereka
lari dari masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jika melihat
seorang anak kecil yang belum baligh berada dalam shof, dia mengusirnya
dan membentaknya. Ini tidak diragukan lagi menyelisihi petunjuk Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibangun di atas kelembutan dan
kemudahan.
Kami berpendapat: Biarkan anak itu di
tempatnya, meskipun dia berada di shof pertama, walaupun dia berada di
belakang imam, biarkan dia.
Namun bila dia bermain-main dan tidak
mungkin untuk mengajari adab kepada mereka, maka di sini kita
mengeluarkan mereka dari masjid.
Namun di sana ada jenjang-jenjang
sebelum mengeluarkan mereka dari masjid, yaitu: berbicara kepada para
wali mereka, sehingga tidak ada pada diri mereka sesuatu (prasangka)
atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu. Kita berbicara kepada
para wali dan berkata: “Anak-anak ini masih kecil, mereka tidak
menghormati masjid, tidak menghormati jamaah. Kalau engkau meninggalkan
mereka sampai mereka bisa sedikit berlaku baik, maka itu lebih baik.”
(Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
sumber: http://www.darussalaf.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar