Ada pertanyaan tentang hukum laki-laki yang sudah mapan, tetapi tidak mau menikah juga, apakah ada artikel terkait?
Jawab :
Laki-laki yang memiliki kemampuan/kemapanan secara materi dan fisik, tetapi tidak menikah, hukumnya terbagi dua:
Pertama, laki-laki yang akan terjatuh ke dalam dosa bila tidak menikah. Maka, orang yang seperti ini wajib menikah. Bila tidak menikah, dia terhitung berdosa berdasarkan nash-nash tentang perintah menikah dan perintah menjaga diri dari kemaksiatan.
Kedua, laki-laki yang tidak dikhawatirkan terjatuh ke dalam maksiat bila tidak menikah. Maka, hukum nikah terhadapnya adalah sunnah muakkadah yang menyempurnakan seperdua dari agamanya. Menunda untuk menikah, tanpa udzur, adalah penelantaran terhadap sunnah yang sangat dianjurkan.
Pertanyaan:
Ustadz, mohon bantuan jawaban buat masalah Saya. Dahulu ketika Saya belum merasa siap menikah, pernah ada lelaki shalih yang melamar, tetapi Saya menolak lamarannya karena pertimbangan kematangan diri (usia) dan perbedaan kufu (suku, adat, bahasa, dan lain-lain). Berdosakah Saya? Dan bagaimana hukum tentang berulang kali menolak lamaran seorang laki-laki yang pergaulannya dengan perempuan kurang terjaga? Contoh: sering mengobrol di FB dan BBM dengan perempuan, walaupun masih ada batas. Apakah ini menunjukkan bencana di muka bumi terhadap Saya karena dahulu telah menolak lelaki shalih (berdasarkan hadits)? Bagaimana jika Saya memilih untuk fokus mencari ilmu dien dan insya Allah akan menikah jika ada laki-laki shalih yang melamar? Jazakallâhu khairan.
Jawaban:
Boleh saja menolak lamaran kalau mempertimbangkan kemashlahatan agama bagi perempuan yang dilamar. Seharusnya, seorang perempuan, yang dilamar oleh seorang lelaki shalih, tidaklah mengakhirkan lamaran itu dengan alasan ingin belajar karena pernikahan tidaklah menghalangi proses belajar.
Wallahu A’lam.
sumber: http://dzulqarnain.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar