Allah
subhanahu wata’ala berfirman :
( وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) البقرة: ١٨٧
“Makan dan
minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitamg, yaitu
waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187]
Al-Imam Al-Bukhari membawakan bab khusus untuk ayat
ini (( وَكـُلـُوا وَاشْرَبُوا …)) dalam
rangka menerangkan batas akhir dibolehkannya makan sahur dan dimulainya
ash-shaum. Kemudian beliau menyebutkan hadits Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu, beliau
berkata :
لَمَّا
نَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإلَى عِقَالٍ
أبْيَضَ فَجَعَلْتُهَا تَحْتَ وِسَادَتِي فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلَ فَلاَ
يَسْتَبِيْنَ لِي فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ r فَذَكَرْتُ لَهُ، فَقَالَ :
(( إنَّمَا ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ
)).
Artinya
:
“Ketika
turunnya ayat (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ
اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ) saya mencari tali hitam dan
tali putih, saya letakkan di bawah bantal, kemudian saya mengamatinya di malam
hari dan tidak nampak. Keesokan harinya saya menghadap Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam dan saya ceritakan kepadanya, kemudian beliau berkata : Yang
dimaksud dengannya adalah gelapnya malam dan terangnya siang.” )[1](
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan maksud ‘benang putih’ dan ‘benang hitam’
dengan kegelapan malam dan cahaya siang, tidak seperti yang disangka oleh Adi
bin Hatim dan beberapa shahabat lainya. Hal ini terjadi karena nuzul (turunnya) ayat ( مِنَ
اْلفَجْرِ) tidak bersamaan dengan ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
melainkan turun sesudahnya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari shahabat Sahl bin Sa’d
radhiallahu ‘anhu:
أُنْزِلَتْ
( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) ، وَلَمْ يَنْزِلْ (( مِنَ اْلفَجْرِ))، فَكَانَ رِجَالٌ
إذا أرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ اْلخَيْطَ اْلأبْيَضَ
وَالخَيْطَ الأسْوَدَ، وَلَمْ يَزَلْ يَأكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لهُ
رُؤْيَـتُهُمَا، فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدُ (مِنَ الْفَجْرِ ) ، فَعَلِمُوا أنَّهُ
إنَّمَا يَعْنِي الليْلَ وَ النـَّهَارَ.
Artinya
:
“Ketika
turun ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ
اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ ..)) dan belum turun potongan
ayat selanjutnya ((مِنَ اْلفـَجْرِ)), dahulu para shahabat jika
ingin bershaum maka salah seorang diantara mereka mengikatkan benang putih dan
benang hitam di kakinya dan melanjutkan makan sampai jelas perbedaan antara
keduanya, kemudian Allah subhanu wata’ala menurunkan ((مِنَ اْلفـَجْرِ))
sehingga mereka faham bahwa yang dimaksud dengannya adalah cahaya siang
dan kegelapan malam.”([2])
Atas dasar
ini jelaslah permulaan waktu shaum, yaitu dimulai sejak munculnya fajar
yang kedua atau fajar shadiq. Karena fajar itu ada
dua macam :
1.
Fajar kadzib,
yaitu fajar yang cahayanya naik (vertikal) seperti ekor serigala. Dengan fajar
ini belum masuk waktu shalat Subuh, dan masih diperbolehkan makan dan minum.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dan Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
اَلْفَجْرُ
فَجْرَانِ : فَأَمَّا اْلفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلاَ
تَحِلُّ الصَّلاَةُ فِيْهِ وِلاَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ، وَأَمَّا اَّلذِي يَذْهَبُ
مُسْتَطِيْلاً فِي اْلأُفُقِ فَإنَّهُ تُحِلُّ الصَّلاَةُ وَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ
( رواه الحاكم )
Artinya
:
“Fajar ada
dua macam (pertama), fajar yang bentuknya seperti ekor serigala maka belum
dibolehkan dengannya shalat (subuh) dan masih dibolehkan makan. Dan (kedua)
fajar yang membentang di ufuk timur adalah fajar yang dibolehkan di dalamnya
shalat (subuh) dan diharamkan makan (sahur).” HR. Al-Hakim ([3])
2.
Fajar shadiq,
yaitu fajar yang cahayanya memanjang ( mendatar ). Sebagaimana terdapat dalam
hadits Samuroh bin Jundub dan selainnya yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
secara marfu‘ dengan lafadz
:
لاَ
يَغُرَّنكمْ أحَدَكمْ نِدَاءُ بِلاَلٍ مِنَ السَّحُوْرِ وَلاَ هذا البَيَاضُ حَتَّى
يَسْتطِيْرَ.
وفي رواية :
هُوَ المُعْتـَرِضُ وَليْسَ بالمُسْتَطِيلِ
Artinya
:
“Janganlah
adzannya Bilal mencegah kalian dari sahur dan tidak pula cahaya putih ini sampai
mendatar (horisontal). Dalam riwayat yang lain : yaitu cahaya yang mendatar
bukan yang menjulang ke atas.”( [4])
Oleh karena
itu seharusnya bagi kaum muslimin untuk menghidupkan sunah Rasullah shalallahu
‘alaihi wasallam berupa mengangkat dua orang muadzin, dan adzan subuh dua kali,
untuk membantu ketika hendak melakukan ibadah ash-shaum dan shalat serta yang
berkaitan dengan keduanya. Demikianlah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiAllahu ‘anhuma
diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, beliau mengatakan :
سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ r يَقولُ : (( إنَّ بلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أذَانَ ابْنِ أمِّ مَكْتومٍ ))
artinya
:
“Saya
mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : Sesungguhnya Bilal
mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai mendengar
adzannya Ibnu Ummi Maktum.” ([5])
Al-Imam
Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur periwayatan Aisyah radhiallahu ‘anha dengan
lafazh :
كُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لاَيُؤَذِّنُ حَتَّى
يَطْلُعَ الفَجْرُ
Artinya
:
“Makan dan
minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak
mengumandangkannya kecuali jika telah terbit fajar.”( [6])
Bid’ahnya Imsak
Atas dasar
ini maka kebiasaan menahan makan dan minum sebelum terbitnya fajar kedua, yang
dikenal dengan waktu imsak, adalah bid’ah yang munkar yang harus ditinggalkan
dan diingkari oleh kaum muslimin.
Imsak sudah
diingkari oleh Al-Hafizh Ibnu
Hajar seorang ‘ulama besar dari kalangan Syafi’iyyah. Beliau mengatakan :
“Termasuk
dalam bid’ah yang munkar adalah apa yang telah terjadi pada
masa ini (masanya Al-Hafizh Ibnu Hajar-pen) berupa mengumandangkan adzan subuh
dan mematikan lampu dua puluh menit sebelum fajar kedua pada bulan Romadhon yang
dijadikan sebagai tanda berhentnya makan dan minum bagi orang yang akan shaum
dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah. Kebid’ahan ini tidaklah
diketahui kecuali oleh segelintir orang dari kalangan kaum muslimin. Bahkan
mereka tidak mengumandangkan adzan mahgrib kecuali setelah terbenamnya matahari
dengan derajat tertentu untuk memantapkan waktu ifthor (berbuka). Sehingga
dengan kebiasaan mengakhirkan ifthor dan menyegerakan sahur ini, mereka telah
menyelisihi sunnah, yang berakibat sedikitnya kebaikan dan banyaknya kejelekan
pada ummat ini.” ([7])
[1]. Al-Bukhari hadist no.
1917
[2] Al-Bukhari (hadits no. 1917, Muslim (hadits
no. 35-1901
[3] Mustadrok Al-Hakim no. 691.
Asy-Syaikh
Muqbil tidak mengomentarri kedua riwayat ini dalam kitab beliau
Tatabbu’ Awhamil
Hakim,
sedangkanAsy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan :
“Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (3/210), Al-Hakim (1/191, 395), Ad-Daruquthni
(2/125), dan Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari
Ibnu Abbas … Ibnu Khuzaimah berkata tidak ada yang memarfu‘kan hadits
ini di dunia selain Abu Ahmad Az-Zubairi. Al-Hakim berkata sanadnya shahih dan
disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al-Baiahaqi menganggap hadits ini memiliki penyakit
karena selain Abu Az-Zubair meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri secara maukuf
dan dia berkata yng lebih tepat adalah mauquf . Saya (Al-Albani -peny) berkata
Abu Ahmad Az-Zubairi -namanya adalah Muhammad bin Abdillah Az-Zubair -
keadaannya adalah tsiqoh akan tetapi mereka (Ahlul Hadits- peny) menyatakan
bahwa riwayatnya dari Ats-Tsauri ada kesalahan akan tetapi hadits ini memiliki
syawahid yang banyak yang menunjukkan keshohihannya, diantaranya dari Jabir
yang dikeluarkan Al-Hakim (1/191), Baihaqi (4/215), dan Al-Hakim menshohihkannya
yang disepakati oleh Adz-Dzahabi … .
[4] Muslim (hadits no. 1093
[5] Muslim (hadits no. 37-1092.
[6] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 17 hadits no.
1918, 1919
[7] Fathul Baari jilid 4 hal. 199 hadist no.
1957
www.assalafy.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar