Radio Muwahiddin

Rabu, 23 Mei 2012

Penjelasan hadits ke-27 Umdatul Ahkam ( 4 )


Penjelasan hadits ke-27 Umdatul Ahkam ( 4 )


----------------------------------------------------------------------------------------


Dari Abu Hurairah berkata : saya mendegar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Fithrah itu lima ; khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”.


Sabda ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Memotong kuku”

Berkata an-Nawawi rahimahullah :

“memotong kuku hukumnya adalah sunnah”.

Berkata al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah :

“dalam hadits ini terdapat isyarat disunnahkan untuk membersihkan tempat-tempat yang tersembunyi semuanya dan disunnahkan untuk memangkas secara habis sampai kepada batasan tidak membikin madharat di atas jari”.


Sabda ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Mencabut bulu ketiak”

Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah :

“sunnah bahwasanya yang paling afdhal bagi seseorang itu adalah mencabut bulu ketiak dan diperbolehkan juga dicukur dan juga diperbolehkan dengan nurrah (obat pembasmi rambut)”.


Dan dikatakan al-Hafidh Ibnu Haja rahimahullah :

“dengan nurrah ini dengan catatan tidak membikin madharat pada kulit, karena kulit yang sekitar ketiak adalah sangat riskan sehingga yang lebih utama/afdhal bagi seseorang adalah dengan mencabutnya”.

Dan beliau rahimahullah menukil perkataan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah :

“saya mengerti / memahami bahwa sunnah daripada bulu ketiak untuk di cabut, akan tetapi untuk bagian atas wajah (boleh dicukur) bila tidak kuat menahan sakitnya”.

Dan dalam Fathul Baari dikatakan :

“pada awal-awal tatkala mencabut bulu ketiak akan terasa sakit, akan tetapi itu akan mudah bagi seseorang yang membiasakan”.

Dikatakan oleh al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah :

“bahwasanya fithrah mencabut bulu ketiak adalah karena ketiak merupakan tempat bau yang tidak mengenakkan yang disebabkan kotoran dan keringat. Sehingga yang afdhal adalah dengan dicabut dan kalau hanya dicukur kotoran itu masih menempel”.

Masalah : waktu melakukan itu semua ?

Sebagaimana hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh al-Imam Muslim, ia berkata :

“telah memberi waktu kepada kami dalam memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak dan memotong rambut kemaluan untuk kami tidak membiarkan lebih dari 40 hari”.

Akan tetapi hadits ini tidak memiliki hukum marfu’, karena disandarkan kepada shahabat (mauquf).

Sebagai penguat bahwa hadits ini hukumnya sampai pada tingkat marfu’ adalah karena di sana ada hadits lain juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan at-Tirmidzi yang dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tirmidzi No. 2215, dengan lafadh :

“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau memberikan waktu kepada mereka pada tiap-tiap 40 hari untuk memotong kuku, memangkas kumis, dan mencukur rambut kemaluan”.

Makna hadits tersebut :

Berkata an-Nawawi rahimahullah :

“tidak membiarkan -fithrah yang lima- lebih dari 40 hari, dipotongnya setiap 40 hari”.

Akan tetapi, 40 hari adalah batas terakhir sehingga maknanya kita memotong kurang dari 40 hari.

Dikatakan oleh al-Qurthubi rahimahullah yang dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah :

“40 hari adalah batasan akhir, dan dhabit semua itu adalah sesuai kebutuhan”.

Dan ini dirajihkan oleh an-Nawawi rahimahullah :

“dhabit dari semua itu adalah sesuai kebutuhan masing-masing dan juga menurut keadaan dan individunya”.

Artinya orang satu dengan orang lain pertumbuhannya berlainan, dan perlu diingat, jangan sampai lupa, karena kadang kita meremehkan lebih dari 40 hari.

Berkata asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, menasihatkan :

“lebih baiknya adalah diberikan waktu tertentu untuk melakukan itu”.

Misalnya setiap satu pekan sekali atau sebulan sekali dengan hari tertentu.

Wallahu a’lam bish-shawwab.


Faidah hadits (dari kitab Taisir al-‘Alam 1/79)
  1. bahwasanya fithrah Allah subhanahu wa ta’ala adalah mengajak kepada setiap kebaikan, dan akan menjauhkan dari setiap kejelekan.
  2. bahwasanya lima perkara yang mulia ini, adalah dari fithrahnya Allah yang Allah ta’ala mencintainya dan memerintahkannya dan membiasakan orang-orang yang tabitanya masih murni /selamat dan mereka akan menjauh dari kebalikan sifat-sifat tadi.
  3. bahwasanya agama Islam ini datang dengan membawa kebersihan, kebagusan dan kesempurnaan –masuk juga di sini adalah memperbaiki perawakan-.
  4. disyariatkan untuk membiasakan menjaga hal-hal inidan tidak melalaikannya.
  5. bilangan yang lima di sini –dalam hadits ini- bukan menunjukkan batasan. Karena mafhum ‘adad [artinya menggantungkan hukum dengan bilangan tertentu] termasuk dalam hal ini, mafhum mukhalafah dan mafhum yang lain –ini bukan hujjah-. Dan telah datang dalam Shahih Muslim : dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan macam-macam fithrah pada tiap-tiap keadaan apa yang mencocokinya [di sana ada fithrah-fihtrah lain yang tidak disebutkan dalam hadits. Bahwasanya hadits “asyara minal fithrah” meskipun ada dalam shahih Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah hadits muntaqadi, karena di sana ada Mush’ab bin Abi Syaibah, ia munkarul hadits. Dikatakan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah : “padanya kemungkaran-kemungkaran/manakir”. Dikatakan juga oleh Abu Hatim dan ad-Daruquthni : “dia tidak kuat”. Dan telah sempurna kedha’ifannya meskipun ada dalam Shahih Muslim. Demikian fawaid dari asy-Syaikh Yahya bin Ali al-Hajuri hafidhahullahu ta’ala].
  6. berkata Ibnu Hajar rahimahullah : “sehubungan dengan sifat-sifat ini, terdapat fawaid keduniaan dan secara keagamaan/amalan, di antaranya adalah bagusnya bentuk / perawakan, dan bersihnya badan dan kehati-hatian dalam thaharah dan menyelisihi syi’ar-syi’ar orang kafir dan tunduk/patuh dengan perintah-perintah syari’at.
  7. adapun apa-apa yang dilakukan sekarang para pemuda ataupun pemudi adalah memanjangkan kuku dan apa-apa yang dilakukan oleh para laki-laki dengan memanjangkan kumis adalah termasuk perkara-perkara yang dilarang oleh syari’at dan dipandang buruk menurut akal ataupun tabiat. Bahwasanya agama Islam tidak memerintahkan kecuali kepada setiap kebaikan / kecantikan dan tidak melarang kecuali kepada hal-hal yang buruk. Akan tetapi, taklid buta (ikut-ikutan tanpa tahu dalilnya) kepada orang-orang Eropa itu telah membalikkan kenyataan, dan mereka menganggap yang baik menjadi jelek dan menjauh dari kebaikan baik kebaikan secara tabiat, secara akal, maupun secara syari’at. Karena yang dilakukan orang-orang kafir adalah jelek secara akal ataupun secara tabiat. Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “bahwa perilaku kuffar akan mengantarkan kepada kekurangan”. Wallahu a’lam.

Materi ini ditranskrip dari kajian al-Ustadz Abu ‘Abdirrahman ‘Abdul Haq di Ma’had Minhajus Sunnah Muntilan.

http://kautsarku.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."