Al-Ustadz Abdullah al-Jakarty
Narkoba, begitulah orang mengenal dan menyebutnya. Sudah sekian banyak remaja di negeri ini yang menjadi pemakai barang haram ini.
Sudah banyak pula dari mereka yang mati karena overdosis. Sebagian yang lain mati karena mengidap AIDS, akibat tertular lewat jarum suntik yang mereka gunakan untuk menyuntikkan narkoba ke dalam tubuh.
Sebagian lagi terbaring di rumah sakit berhari-hari, dan kondisi-kondisi lain yang menyedihkan. Tidak sedikit dari mereka yang pada awalnya sekadar mencoba, tetapi akhirnya, tergoda dan ketagihan sehingga sulit lepas darinya. Jadilah mereka pemakai narkoba. Maka dari itu, jangan pernah tergoda untuk mencobanya!
Narkoba hukumnya
haram karena masuk dalam kategori khamr (minuman yang memabukkan). Khamr sendiri hukumnya haram, bahkan merupakan dosa besar.
Apa itu Khamr?
Khamr adalah setiap zat yang menutupi akal. Maksudnya, menutupinya dengan sebab sifatnya yang memabukkan. (Taisirul Karimir Rahman, asy-Syaikh as-Sa’di, hlm. 312)Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, baik terbuat dari anggur, kurma, sya’ir (suatu jenis gandum), maupun dari bur (suatu jenis gandum pula). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
‘Setiap zat yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr adalah haram.’ (HR. Muslim)Maksud al-iskar (memabukkan) adalah menutupi akal dengan disertai rasa lezat.” (Syarh al-Kaba’ir, Ibnu ‘Utsaimin, hlm. 123)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Setiap minuman yang memabukkan ketika diminum dalam jumlah banyak, yang sedikit pun haram hukumnya. Itu khamr namanya, terbuat dari apa pun dia, baik dari perasan anggur maupun yang lainnya.” (al-Mulakhkhash al-Fiqhi hlm. 489)
Kesimpulannya, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, dari apa pun dibuatnya, baik berbentuk minuman, pil, serbuk, maupun dedaunan (seperti ganja), baik dikonsumsi dengan cara diminum, diisap, maupun disuntikkan. Dari definisi inilah kita ketahui bahwa narkoba masuk dalam makna dan hukum khamr.
Bahaya Mengonsumsi Khamr atau Narkoba
Penting untuk kita ketahui dampak jelek, baik di dunia maupun di akhirat, yang akan didapatkan oleh orang yang mengonsumsi khamr atau narkoba. Dengan mengetahui hal ini, semoga seseorang tidak akan berani mengonsumsi, bahkan sekadar mencoba narkoba. Di antara dampak jeleknya adalah:- Merupakan perbuatan dosa besar.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah
adalah perbuatan jelek, termasuk perbuatan setan. Maka dari itu,
jauhilah perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.” (al-Maidah: 90) Ibnu ‘Abbas berkata, “Ketika turun ayat tentang pengharaman khamr (minuman yang memabukkan, –ed.), para sahabat saling menemui di antara mereka dan berkata, ‘Khamr telah diharamkan dan disamakan dengan syirik’.” (HR. al-Hakim di dalam al-Mustadrak 4/144. Beliau berkata, “Hadits shahih”, dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat al-Kaba’ir hlm. 185)
- Menyebabkan dilaknatnya peminum khamr/pemakai narkoba.
لُعِنَتِ
الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ: بِعَيْنِهَا، وَعَاصِرِهَا،
وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا، وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا،
وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا، وَسَاقِيهَا
“Khamr dilaknat pada sepuluh sisi: zatnya, pemerasnya,
orang yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang
yang minta dibawakan, pemakan harganya, peminumnya, dan pelayan yang menghidangkannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ no. 1529)- Mendorong peminum/pemakainya untuk melakukan kemaksiatan yang lain atau berbuat kriminalitas.
- Menyebabkan permusuhan di antara manusia dan melalaikan seseorang dari zikir dan ibadah kepada Allah.
إِنَّمَا
يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ
وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ
ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kalian dengan sebab (meminum) khamr dan berjudi
itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kalian (dari mengerjakan itu).” (al-Maidah: 91)Disebutkan dalam at-Tafsir al-Muyassar tentang tafsir ayat ini, “Sesungguhnya, setan menghiasi perbuatan dosa itu bagi kalian karena ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dengan sebab meminum khamr dan bermain judi. Setan ingin memalingkan kalian dari zikir kepada Allah dan dari shalat dengan hilangnya akal akibat minum khamr, dan menyibukkan kalian dengan perbuatan sia-sia akibat bermain judi. Maka dari itu, berhentilah kalian dari perbuatan itu.” (at-Tafsir al-Muyassar hlm. 123)
- Peminum khamr atau pemakai narkoba akan disiksa dengan siksaan yang pedih di neraka.
كُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ
يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ. قَالُوا:
يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ
النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ
“Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya. Sesungguhnya Allah k telah berjanji untuk memberikan minuman berupa thinatul khabal bagi orang yang meminum minuman yang memabukkan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Keringat penduduk neraka, atau nanah bercampur darah penduduk nereka.” (HR. Muslim no. 2002)- Merusak kesehatan.
- Pemakai narkoba telah durhaka kepada orang tua.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
أَلَا
أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ -ثَلَاثًا- قَالُوا: بَلَى يَا
رَسُولَ اللهِ. قَالَ: الْإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ
“Maukah kalian kuberitahu tentang dosa besar yang paling besar?” Beliau mengucapkannya tiga kali. Para sahabat menyahut, “Tentu
mau, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
bersabda, “Menyekutukan Allah (berbuat syirik) dan durhaka kepada orang
tua.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Agar Terhindar dari Narkoba
Sobat muda, di bawah ini beberapa sebab seseorang terhindar dari narkoba.- Berdoa kepada Allah.
وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ
“Dan Rabb kalian berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian’.” (al-Mu’min: 60)- Memahami bahaya narkoba.
- Menjauhi teman-teman yang jelek.
- Menguatkan keimanan kepada Allah.
- Menyibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat.
Jadi, jangan pernah tergoda untuk mencoba narkoba. Sekali tergoda untuk mencobanya, orang akan terbawa ke kehancuran hidup di dunia dan di akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.
sumber: http://qonitah.com/jangan-pernah-tergoda-untuk-mencoba-narkoba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar