Apa hukumnya shalat dengan memakai sandal?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Hukumnya adalah mustahab, setelah dipastikan kebersihannya. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat memakai sandal. Dan juga berdasaran sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani shalat dengan tidak memakai sepatu dan sandal mereka, maka selisihilah mereka."
Dan barang siapa yang shalat tanpa memakai alas kaki, hal ini tidak
mengapa. Karena telah datang berita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam, terkadang beliau shalat tanpa memakai alas kaki, dan tanpa
memakai sandal.
Maka, apabila di masjid yang dipasangi karpet padanya, yang lebih utama
untuk melepas sandalnya. Dalam rangka berhati-hati dari mengotori karpet
masjid dan menjadikan kaum muslimin enggan sujud padanya.
Sumber:
Al Ajwibah Al Mufidah 'an Ba'dhi Masail Al Aqidah, hal. 48-49
Al Ajwibah Al Mufidah 'an Ba'dhi Masail Al Aqidah, hal. 48-49
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
Abdulaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar