Radio Muwahiddin

Minggu, 20 Juli 2014

Kapan Wanita Boleh Shalat?


Kapan seorang wanita mengerjakan shalat fardhu di rumahnya, apakah setelah azan ataukah setelah iqamah?

Jawab:



Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Bila telah masuk waktu shalat, maka para wanita yang berada di rumah-rumah bisa mengerjakan shalat tanpa menanti iqamah. Begitu terdengar adzan muadzin yang memang menyerukan adzannya saat telah masuk waktu shalat maka para wanita bisa langsung shalat dan boleh juga mereka menunda dari awal waktunya, wallahu a’lam. (al-Muntaqa, 3/181)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."