Radio Muwahiddin

Rabu, 24 Juli 2013

Bimbingan Ulama Seputar Pendidikan Shalat Anak (Bagian 2)



shalatboy

APAKAH BERSHAF DENGAN ANAK-ANAK ITU SAH? 

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

 S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.



J: Pendapat yang rojih (kuat) bahwa melengkapi shof dengan anak kecil itu sah, maksudnya: boleh seseorang untuk membuat shof di belakang imam, padahal tidak ada bersama mereka kecuali seorang anak kecil. Karena telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau sholat mengimami Anas bin Malik, kemudian Anas berdiri, dan bersama mereka ada seorang anak yatim di belakang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Namun ini dalam sholat sunnah. Dari sana para ulama rohimahumullah berbeda pendapat tentang bolehnya menyempurnakan shof dengan anak kecil dalam sholat fardhu. Ada yang mengatakan: tidak boleh. Ada yang mengatakan: boleh. Dan inilah pendapat yang benar, sebagaimana aku katakan barusan. Karena termasuk kaedah yang ditetapkan dan telah diketahui bahwa: APA YANG TSABIT DALAM SHOLAT SUNNAH JUGA TSABIT DALAM SHOLAT FARDHU, DAN APA YANG TSABIT DALAM SHOLAT FARDHU JUGA TSABIT DALAM SHOLAT SUNNAH, kecuali dengan dalil yang menunjukkan atas hal itu. Dan yang menunjukkan atas kaedah ini bahwa para shohabat mengisahkan bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu sholat di atas hewan kendaraannya kemanapun hewan itu menghadap, atau beliau berwitir di atas hewannya itu kemanapun hewan itu menghadap. Dan mereka berkata: ‘Namun beliau tidak sholat wajib di atas hewan kendaraannya’.

Agar tidak disangka oleh seseorang bahwa sholat fardhu seperti sholat sunnah dalam keadaan ini. Dan ini menunjukkan bahwa apa yang berlaku pada sholat sunnah juga berlaku bagi sholat wajib kecuali ada dalil (yang menunjukkan lain).

Pendapat yang kuat bahwa boleh anak kecil untuk menyempurnakan shof orang dewasa, baik hal itu di belakang shof atau di belakang imam.

Sedangkan majunya anak kecil ke shof pertama atau yang berikutnya, maka itu tidak apa-apa juga. Jika anak-anak maju ke shof pertama dan mereka tidak menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat, maka tak boleh menggeser mereka dari tempat mereka karena barangsiapa yang mendahului ke suatu tempat, maka dia lebih berhak dengannya.

Sedangkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa anak-anak membuat shof sendiri di belakang shof (para lelaki dewasa), maka itu tidak ada dalilnya. Bahkan dalam hal itu ada mafsadah karena anak-anak jika berkumpul dalam satu shof akan menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat dan mereka akan bermain-main dalam sholat.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb no. 644)
————————————–

TIDAK MENGKHUSUSKAN SHOF KHUSUS BAGI ANAK-ANAK
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Apakah taswiyatush shufuf (meratakan shof) itu termasuk dengan mengedepankan para lelaki dewasa dan mengakhirkan anak-anak?

J: Sebagian ulama berkata: “Ini termasuk dari meratakan shof dan bagian kesempurnaan shof”, yaitu dengan para lelaki yang telah baligh berada di belakang imam dan anak-anak berada di belakang mereka.
Jika ada 100 orang lelaki mendekati satu shof dan 100 anak yang mendekati setengah shof. Kemudian kita menjadikan 100 orang lelaki dewasa sebagai shof pertama dan 100 anak-anak sebagai shof kedua. Dan kalau ada anak kecil maju ke shof pertama, kita mengakhirkannya, karena ratanya shof itu dengan menjadikan para lelaki yang baligh itu yang di depan.

Dan yang dijadikan dalil sandaran untuk hal itu adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)

Namun, pendapat ini perlu diteliti ulang.

Bahkan kami berpendapat: Sesungguhnya anak-anak jika mendahului ke satu tempat, maka mereka berhak dengannya daripada yang lainnya, karena keumuman dalil yang menunjukkan bahwa orang yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang pun maka dia yang berhak dengannya. Sedangkan masjid-masjid itu adalah rumah-rumah Allah. Sama (haknya) di sana antara para hamba Allah. Jika satu anak maju ke shof pertama –misalnya- dan dia duduk, hendaknya dia tetap di tempatnya. Karena kalau kita berpendapat untuk menggeser anak-anak dari tempat yang utama dan kita menempatkan mereka di satu tempat, maka hal itu akan menyebabkan mereka bermain-main, karena mereka menyendiri dalam satu shof. Kemudian di sana juga ada ganjalan (musykilah): jika beberapa orang lelaki dewasa masuk setelah jamaah berada di shofnya masing-masing, apakah mereka akan mengembalikan anak-anak itu (ke belakang) padahal mereka sedang sholat. Jika anak-anak itu tetap dalam satu shof penuh, maka mereka akan mengganggu para lelaki dewasa yang di belakangnya.

Kemudian mengakhirkan mereka dari shof pertama setelah mereka berada di shof pertama, hal itu akan menyebabkan dua perkara:

Pertama: Bencinya anak-anak kepada masjid, karena anak-anak meskipun mereka masih kecil, janganlah engkau meremehkannya sehingga akan tergores sesuatu di dalam hatinya.

Kedua: Bencinya dia kepada orang-orang yang mengakhirkan dia dari shof tersebut.

Intinya, bahwa pendapat di atas adalah pendapat yang lemah, yaitu: pendapat untuk mengakhirkan anak-anak dari tempat-tempat mereka.

Sedangkan sabda  beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)

Maka maksud beliau adalah mendorong orang-orang yang telah baligh dan berakal untuk maju, bukan mengakhirkan anak-anak dari tempat-tempat mereka.

(Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi: Kitabush Sholah: Bab Sifat Sholat (3/4))

sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/bimbingan-ulama-seputar-pendidikan-shalat-anak-bagian-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."