Penjelasan Hadits Tentang Wanita (1)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian larang istri-istri kalian untuk pergi kemasjid, dan rumah lebih baik untuk mereka.” (HR.
Abu Daud, Al-Hakim dan dishahihkan olehnya serta disepakati oleh Imam
Adz Dzahabi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam shahih Abu
Daud : 530)
Tentang shahabat yang meriwayatkan hadits ini :
Beliau adalah Abu Abdirrahman ‘Abdullah
bin Umar bin Khatab, salah seorang pembesar dari kalangan shahabat ilmu
dan agamanya, beliau adalah salah seorang shahabat yang sangat banyak
meriwayatkan hadits.
Penjelasan Hadits
Dimana banyak dalil-dalil yang menjelaskan bahwasannya wanita tempatnya dirumah. Diantaranya Allah Ta’aala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Qs. Al-Ahzab : 33).
Namun tidak boleh seorang suami melarang
istrinya untuk pergi kemasjid dalam rangka melaksanakan shalat. Namun
mengerjakan shalat dirumah bagi wanita lebih baik dan utama.
Faidah yang dapat diambil dari hadits ini diantaranya :
- Tidak boleh bagi seorang suami melarang istrinya untuk pergi ke masjid
- Shalatnya wanita dirumahnya lebih baik daripada keluarnya wanita tersebut untuk shalat dimasjid
- Bolehnya melakukan yang tidak lebih utama dan meninggalkan yang utama. Dan barangsiapa yang melakukan hal demikian tidak boleh di ingkari dan dicela, tetapi dijelaskan kepadanya tentang perbuatan yang keutamaan berlipat dari lainnya.
- Dalil-dalil yang ada tentang anjuran shalat dimasjid, dan keutamaan shalat di masjid daripada shalat dirumah khusus bagi laki-laki. (Abu Ibrahim ‘Abdullah)
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/04/23/penjelasan-ringkas-hadits-tentang-wanita-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar