Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Saya seorang gadis berusia 16 tahun, ada seorang pemuda yang baik agamanya meminang saya, dia adalah seorang muadzin di salah satu masjid, hanya saja saya tidak mau menikah dengannya karena saya tidak menyukainya, bahkan saya sudah tidak tertarik kepadanya sebelum dia meminang saya. Apakah saya berdosa karena menolak pinangannya, dalam keadaan dia termasuk orang yang diridhai agamanya? Kami memohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.
Jawaban: Jika engkau tidak menyukai untuk menikah dengan seseorang maka engkau
tidak berdosa, walaupun orang tersebut seorang yang shalih. Karena pernikahan didasari dengan memilih calon suami yang shalih disertai kesukaaan secara pribadi.
Kecuali jika engkau tidak
menyukainya dikarenakan dia menjalankan agama dengan baik, maka ketika
itu engkau berdosa dari sisi karena engkau membenci seorang mu’min.
Seorang mu’min wajib untuk dicintai karena Allah. Engkau juga berdosa
karena engkau tidak menyukainya disebabkan dia berpegang teguh dengan
agamanya.
Hanya saja kecintaanmu kepada
seseorang dari sisi agamanya tidaklah mengharuskan dirimu untuk menikah
dengannya, jika memang secara pribadi (misalnya karena tidak tertarik
dengan wajahnya atau karena kurang tinggi atau karena dia belum bekerja
dan semisalnya –pent) engkau tidak tertarik kepadanya. Wallahu a’lam.
Sumber artikel:
Al-Muntaqaa Min Fataawaa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, III/226-227
Alih Bahasa: Abu Almass
Kamis, 23 Dzulqa’dah 1435 H
sumber: http://forumsalafy.net/?p=6530
Tidak ada komentar:
Posting Komentar