Pertanyaan: Sebagai
menantu, saya biasa mengurusi dan merawat ayah suami (mertua saya)
karena mertua saya ini tidak lagi memiliki siapa-siapa kecuali suami
saya (putranya) dan ia telah lanjut usia. Apakah saya boleh memandikan
dan mencebokinya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjawab:
“Pelayanan anda kepada ayah
suami anda merupakan perkara yang disyukuri. Karena hal itu termasuk
berbuat ihsan (baik) kepada laki-laki tua tersebut, dan juga termasuk
berbuat ihsan kepada suami anda. Anda boleh memandikan dan membasuh
tubuhnya, kecuali pada bagian dua kemaluannya (depan dan belakang),
kalau ia mampu hendaknya ia membasuhnya sendiri. Namun bila sama sekali
tidak mampu, tidak ada dosa bagi anda untuk membasuhkannya dengan syarat
memakai alas tangan seperti kaos tangan hingga tangan anda tidak
langsung bersentuhan dengan auratnya. Dan juga wajib bagi anda untuk
tidak melihat auratnya karena tidak boleh melihat aurat seorang pun
kecuali suami anda.”
[Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, 2/775, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 1/418-419]
————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar