Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,
Terkait hadits “Apabila malam telah datang (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kalian, karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya lepaskanlah (biarkanlah) mereka. Tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah karena syaitan tidak membuka pintu yang tertutup…” (HR. Al-Bukhari No. 3280 dan Muslim No. 2012),
Mau tanya, apakah semua pintu harus tertutup? kalau salah satunya terbuka (pintu utama tertutup tapi pintu samping terbuka), apakah masih bisa menyebabkan mudharat? Terima kasih, wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah. (Rengganis)
Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain):Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada teks hadits yang disebutkan oleh penanya:
Pertama, kata syaithan mencakup seluruh jenis syaithan, baik dari kalangan jin maupun manusia, karena, dalam Al-Qur`an, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut syaithan dari kalangan jin dan manusia sebagaimana dalam firman-Nya,
وَكَذَٲلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّ۬ا شَيَـٰطِينَ ٱلۡإِنسِ وَٱلۡجِنِّ يُوحِى بَعۡضُهُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ زُخۡرُفَ ٱلۡقَوۡلِ غُرُورً۬اۚ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ (١١٢)
“Dan demikianlah Kami mengadakan musuh bagi tiap-tiap nabi itu, yaitu syaithan-syaithan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan perkataan-perkataan indah kepada sebagian yang lain untuk menipu (manusia).” [Al-An’am; 112]
Kedua, berkaitan dengan perintah menutup pintu, Ibnu Daqîq Al-‘Îd rahimahullâh menjelaskan, “Pada perintah menutup pintu, terdapat berbagai kemashlahatan agama dan dunia berupa penjagaan jiwa dan harta dari para pelaku kejelekan dan kerusakan, terutama para syaithan ….” (Fath Al-Bâry 11/87)
Dengan memperhatikan dua keterangan di atas, pintu samping (yang disebutkan oleh penanya) bila tidak ditutup akan mungkin berdampak tidak baik maka hadits di atas adalah anjuran untuk menutupnya. Bila dia merasa aman dari hal yang membahayakannya, pintu tersebut boleh saja tidak ditutup.
Wallâhu A’lam.
(Tanya-Jawab, Majalah Asy-Syifa’ ed.1/1432/2011)
Assalamu ‘alaikum,
Terkait hadits “Apabila malam telah datang (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kalian, karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya lepaskanlah (biarkanlah) mereka. Tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah karena syaitan tidak membuka pintu yang tertutup…” (HR. Al-Bukhari No. 3280 dan Muslim No. 2012),
Mau tanya, apakah semua pintu harus tertutup? kalau salah satunya terbuka (pintu utama tertutup tapi pintu samping terbuka), apakah masih bisa menyebabkan mudharat? Terima kasih, wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah. (Rengganis)
Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain):Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada teks hadits yang disebutkan oleh penanya:
Pertama, kata syaithan mencakup seluruh jenis syaithan, baik dari kalangan jin maupun manusia, karena, dalam Al-Qur`an, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut syaithan dari kalangan jin dan manusia sebagaimana dalam firman-Nya,
وَكَذَٲلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّ۬ا شَيَـٰطِينَ ٱلۡإِنسِ وَٱلۡجِنِّ يُوحِى بَعۡضُهُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ زُخۡرُفَ ٱلۡقَوۡلِ غُرُورً۬اۚ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ (١١٢)
“Dan demikianlah Kami mengadakan musuh bagi tiap-tiap nabi itu, yaitu syaithan-syaithan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan perkataan-perkataan indah kepada sebagian yang lain untuk menipu (manusia).” [Al-An’am; 112]
Kedua, berkaitan dengan perintah menutup pintu, Ibnu Daqîq Al-‘Îd rahimahullâh menjelaskan, “Pada perintah menutup pintu, terdapat berbagai kemashlahatan agama dan dunia berupa penjagaan jiwa dan harta dari para pelaku kejelekan dan kerusakan, terutama para syaithan ….” (Fath Al-Bâry 11/87)
Dengan memperhatikan dua keterangan di atas, pintu samping (yang disebutkan oleh penanya) bila tidak ditutup akan mungkin berdampak tidak baik maka hadits di atas adalah anjuran untuk menutupnya. Bila dia merasa aman dari hal yang membahayakannya, pintu tersebut boleh saja tidak ditutup.
Wallâhu A’lam.
(Tanya-Jawab, Majalah Asy-Syifa’ ed.1/1432/2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar