Radio Muwahiddin

Kamis, 10 Mei 2012

Tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma Tentang Qs. Al Ma’idah:44


Tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma Tentang Qs. Al Ma’idah:44

--------------------------------------------------------------------------------------------------------


Ayat ini adalah salah satu ayat yang dipakai oleh Kaum Khawarij dalam membolehkannya pengeboman dan aksi-aksi terorisme. Namun, apabila kita pelajari dari kitab-kitab tafsir yang mu’tabar (diakui) maka tidak ada tafsiran bahwa dengan ayat ini adalah pembolehan adanya aksi terorisme. Selamat membaca!

Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah.orang-orang yang kafir” (Al-Ma’ idah : 44)

Metode Tafsir


Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam Muqadimmah Tafsir Beliau berkata : Metode yang paling shahih dalam hal ini adalah menafsirkan ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an. perkara yang disebutkan secara global di satu ayat dapat dietmukan rinciannya di ayat lain. jika tidak mem\nemukannaya maka mencarinya di dalam Sunnah, karena Sunnah adalah penjelas bagi Al Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu, dan Janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang yang khianat” (An-Nisa’ :105)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (An-Nahl : 44)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.

“Dan ketahuilah sesungguhnya aku telah diberi al-Qur’an dan yang semisalnya (yaitu as-Sunnah) bersamanya.” (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi]

Assunnah juga diwahyukan sebagaimana Al Qur’an, hanya saja Assunnah tidak dibaca sebagaimana Al Qur’an.

Maksudnya, hendaklah engkau mncari tafsir ayat Al Qur’an pada ayat yang lain. jika tidak mendapatkannya, maka hendaklah menafsirkannya dengan Assunnah. Apabila kita tidak mendapati tafsirnya didalam Al Qur’an ataupun Assunnah, maka kita merujuk kepada ucapan Sahabat Radhiyallahu Anhu, karena mereka lebih mengetahui tentang hal -hal itu. mereka menyaksikan langsung indikasi-indikasi dan keadaan-keadaan yang khusus. mereka memiliki pemahaman yang sempurna, ilmu yang shahih, dan amal yang shalih, terlebih lagi para ulama mereka, tokoh-tokoh mereka seperti empat Khulafa’ur Rasyidin dan para imam yang mendapat petunjuk, di antaranya adalah Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhuma.

Di antara mereka adalah Al Habrur Bahr (samudera Ilmu) Abdullah Ibnu Abbas yang telah di do’akan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam “Ya Allah, berilah ia pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir” HR. Al Bukhari.

Tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dalam Firman Allah Subhana Wa Ta’ala “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. Al Ma’idah:44)
  • Ibnu Jarir Ath Thabari berkata: Telah mengabarkan kepada kami Hannad dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Waki’ dan telah mengabarkan kepada kami lbnu Waki’ bahwasanya dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami bapakku dari Sufyan dari Ma’mar bin Rosyid dari lbnu Thowus dari bapaknya dari lbnu Abbas radhiallahu anhu (tentang ayat) … Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Ma‘idah : 44), dia (lbnu Abbas) berkata: “ini adalah kekufuran dan bukan kufur kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya.” [Tafsir Ath-Thabari (6/256) Di Shahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shahihah 6/113.]
  • Al-Hakim berkata : Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman al-Mushili dia berkata : Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Harb dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thowus dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dia berkata: “Dia bukanlah kekufuran yang kalian katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam. (Ayat yang artinya:) .… Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (Al-Ma ‘idah :44). ini adalah kufur duna kufrin”[Al Mustadrak 2/342 Dishahihkan Al Hakim dan disetujui Adz Dzahabi.


Perkataan Ulama Tentang ayat ini:

1. Atha bin Abu Robah berkata : “Ini kufur yang derajadnya dibawah kekufuran, Dzalim yang derajadnya dibawah kedzhaliman, Fasik yang derajadnya dibawah kefasikan.” (Atsar Abdurrazzaq (I/191) dan Ath Thabari (IV/595)

Thowus bin Kaisan berkata : “Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari islam.” (Ath Thabari 9X/355)

Imam Ahmad Bin Hambal berkata “Tidak mengeluarkan dari keimanan.” (Majmu Fatawa 7/254)

Imam Bukhori meletakkan hal ini pada bab “Kufronil ‘Asyir wa Kufrun Duna Kufrin’(Kufur kecil) “ (Sahih Bukhari (1/83)

Al Baihaqi berkata “Yang kami riwayatkan dari al-Imam Syafi’i dan para imam yang lainnya tentang para ahli bid’ah ini mereka maksudkan kufur duna kufrin (kufur kecil) “ (Sunan Kubro 10/207)

Al Qurthubi berkata: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena menolak al-Qur’an dan juhud (mengingkari) pada perkataan Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam maka dia kafir, ini adalah perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dan Mujahid” (Jami’ li Ahkamil Qur’an 6/190)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Ketika datang dari perkataan salaf bahwasanya di dalam diri seseorang ada keimanan dan kemunafikan, maka demikian halnya perkataan mereka bahwasanya di dalam diri seseorang ada keimanan dan kekufuran ; kekufuran ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dan para sahabatnya tentang tafsir firman Allah.

‘Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ (Al-Ma’idah : 44); mereka berkata : ‘Dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam’ Perkataan ini diikuti oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari para Imam Sunnah.” (Majmu’ Fatawa 7/312)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."