Radio Muwahiddin

Kamis, 10 Mei 2012

Hukum Salafi Menikah dengan Hizbi


Hukum Salafi Menikah dengan Hizbi


-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya kalau ada seorang salafi yang ingin walimatul ‘ursy dengan seseorang dari yayasan yang berbuat bid’ah?

Jawaban:

Saya beri contoh Imran bin Hiththon (seorang ulama ahlus sunnah) menikah dengan seorang perempuan khawarij akhirnya ia menjadi khawarij juga. Ini laki-laki (ahlus sunnah) menikah dengan perempuan (selain ahlus sunnah). Apalagi kalau perempuan (ahlus sunnah) menikah dengan laki-laki (yang bukan ahlus sunnah), itu terlalu banyak contohnya.

Di Ujung Pandang saja ada akhowat yang ikut pengajian salafi lalu menikah dengan orang-orang yang tidak jelas manhajnya kemudian akhirnya sampai sekarang tidak diketahui di mana rimbanya. Wallahul musta’an. Ada juga akhowat yang awal-awal kali dulu mengaji, sudah mulai baik, tapi menikah dengan seorang Jamaah Tabligh, sekarang sama dengan suaminya.

Maka, hati-hati melihat teman duduk. Kemudian bahayanya teman duduk ini, apalagi teman hidup, ini harus lebih berhati-hati lagi.

(Di transkrip dengan perbaikan redaksi oleh Muhammad Syarif Abu Yahya dari rekaman kajian oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi yang terdapat dalam CD-59 Tasjilat Al Atsariyyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."