Hukum Mengangkut Buku-buku Ahlul Bid’ah
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi
Soal:
Saya menyediakan jasa pengangkutan barang. Bolehkah saya mengangkut barang-barang milik seorang pedagang barang-barang semacam mushaf, parfum, majalah-majalah ilmu syar’i karya ulama yang sudah dikenal dengan komitmennya terhadap sunnah –baik yang terdahulu maupun ulama sekarang-, namun kadang-kadang pedagang itu memasukkan beberapa buku ahlul bid’ah atau orang yang belum dikenal (manhajnya)?
Jawab:
Aku memandang bahwa mengangkut buku-buku ahlul bid’ah dan orang yang majhul (tidak dikenal manhajnya –ed) adalah termasuk perkara ta’awun (tolong-menolong) dalam perkara dosa dan permusuhan. Menurutku, janganlah engkau mengangkutnya. Tinggalkan orang ini dan cari yang lainnya.
Sungguh pintu-pintu rezeki terbuka, anda bisa mengangkut barang-barang semisal sayur-sayuran atau barang lainnya yang tidak ada perkara yang syubhat dan haram.
(Diterjemahkan untuk blog ulamasunnah.wordpress.com dari Kitab Al-Hatstsu Alal Mawaddah wal I’tilaf , halaman 38)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar