بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Dear Ustad, Mohon masukannya tentang
syarat sahnya poligami, saya tau klu saya tidak boleh menentang hukum
Allah yg sudah ditetapkan, seperti Poligami.
Ceritanya begini ust/ustdzah,
suami saya telah berzina dengan seorang gadis, dl sebelum saya tau, tiba2 suami saya minta pisah dengan saya karena kelakuan saya yg tidak bisa menghormati dia sebagai seorang suami, secara tidk sengaja, saya mengetahui bahwa dia sudah berselingkuh, setelah ketahuan dia telah berselingku, dia meminta maaf pd saya dan berjanji untuk tdk mengulanginya dan melanjutkan pernikahan kembali, saya iklhas memaafkannya karena saya tahu salah 1 penyebab dia berselingkuh adalah kelakuan saya dimasa lalu, akan tetapi dia mengulanginya selama 4 kali (membina hub dng wanita itu dan kmudian meminta maaf pd saya kmbali), setelah meminta maaf yg ke3, dia mengulangi perbuatan yg sama dng wanita itu, akhirnya suami saya meminta ijin untuk poligami, karena dia sudah meniduri wanita itu, saya bilang kl saya tidak bisa, saya meminta pisah dr dia, akan tetapi dia tdk mau, dan ingin beristri 2, saya jg bilang kl dia tetep mau nikahin pacarnya, saya tdk akan pernah mengizinkannya, walaupun saya tau ijin dr istri pertama itu tidak diperlukan bagi suami yg ingin berpoligami. Suami saya jg bilang, bahwa dia tetap akan nikahin wanita itu tanpa restu dr saya, dia jg janji ngk akan nidurin cwek itu lg sebelum mereka resmi menikah, tp mereka ber2 istilahnya ya msh tetep pacaran, bbm-an, ketemuan, gandengan, ciuman, tp ngk tidur bareng lg, smpe mereka ber2 resmi menikah, wktu terakhir suami minta maaf kesaya, saya hanya bilang ke dia, kl untuk kali ini, saya tdk bisa maafin kelakuan mereka ber2, mungkin smpe mati jg ngk akan bisa, anak saya jg kl nanti sudah besar dan tau masalah ortunya, mungkin jg ngk akan maafin kesalahan bapaknya dan selingkuhan yg akan dinikahinnya, suami saya sudah berjanji kl dia tdk akan meniduri wanita itu sebelum mereka resmi menikah,tp mereka msh pacaran, dan jalan kemana2 ber2,walaupun mereka tdk tidur bersama lg, sblum resmi menikah.
ustad, saya baca diinternet, kl orang
sudh minta maaf, kemudain kita ngk ngasih maaf, kita bakalan diharamkan
masuk surga benarkah begitu?
tp untuk skrng ini saya bener2 ngk bisa
maafin mereka, yg bikin saya tmbah jengkel, suami bertanya, hal apa yg
bikin saya ngk bisa maafin mereka, huaaaa, emg dia ngk mikir apa,
perasaan saya gimana?
kenapa dia selalu menempatkan cwek itu
sebagai korbannya? suami selalu bilang “coba kl km jd dia, udh ditidurin
sm orang lain tp blm dinikahin” lah kenapa dia tdk pernah memposisikan
saya, istri syahnya sebagai korbannya?
kenapa dia ngk tau perasaan saya yg sudh
diginiin selama setahun belakangan ini? apa emg dia minta maafnya itu
bener2, apa cman takut adzab dr Allah akibat perbuatannya udh
ngedzolimin saya dan anak saya?
kenapa jg dia msh selalu bilang kl saya
adl penyebab dia selingkuh?
kenapa dia bilang kl perasaannya skrng udh
ngk sama lg ke saya, gara2 dl saya tdk bisa menghormati dia sebagai
suami?
apa kesalahan saya sebesar itu smpe dia
msh aja tdk puas buat berlaku seperti ini terus ke saya? kenapa dia
menjadikan poligami sebagai tanggung jawab ke wanita itu atas apa yg sdh
dia lakuin kmren? tau apa dia tentang agama/ poligami sm tanggung
jawab, apakah dia lupa, sudh berapa lama dia nelantarin istri sm
anakku, dimana rasa tanggung jawabnya dia wktu itu?
kenapa dia egois dan ngk mau ngakuin
semua itu murni kesalahannya dia? dosakah saya ustad melarang poligami
yg akan dilakukan suami saya? benarkah kelakuan suami saya yg akan
menikahi wanita itu sebgai bentuk tanggung jawabnya selama ini. Salahkah
saya jika saya mendoakan Allah buat ngazab mereka ber2 sesuai sm apa yg
udh mreka lakuin ke saya dan anak saya?
dosa kah saya jika saya berdoa sm Allah
kl saya ngk ridho dan iklas atas perlakuan mereka ber2. Apakah tobat
suami saya syah, mengingat dia menyatakan akan bertobat kepada Allah
Subhaanahu wa Ta’ala?
Jawaban:
Pertama: Wajib bagi suami
Anda untuk bertaubat kepada Allah ta’ala dari dosa perzinahan, dan wajib
pula bagi Anda untuk menasihatinya dan menolongnya agar: 1) Segera
meninggalkan dosa tersebut, 2) Menyesalinya, 3) Dan bertekad tidak akan
mengulanginya di masa depan, ini tiga syarat taubat yang paling minimal.
Allah ta’ala telah mengingatkan,
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
“Janganlah kalian mendekati zina, karena
sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya
jalan.” [Al-Isra’: 32]
Dan dosa zina ini semakin besar jika
pelakunya sudah pernah menikah, sehingga andaikan ditegakkan hukum Islam
di suatu negara maka pelakunya harus dihukum mati dengan cara dilempari
batu sampai mati (rajam) oleh pemerintah kaum muslimin (sebagaimana
dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu dalam riwayat
Al-Bukhari dan Muslim). Itulah hukuman yang bisa menghapuskan dosanya.
Selengkapnya tentang syarat sahnya taubat silakan lihat artikel Taubat, Muara Terindah bagi Seorang Hamba.
Kedua: Berdasarkan ayat di
atas maka tidak dibenarkan bagi suami Anda menjalin hubungan (yang dapat
mengantarkan kepada perzinahan) dengan wanita lain walaupun tidak
sampai berzina dengan kemaluan, sebab Allah ta’ala melarang untuk
MENDEKATI perzinahan, maka semua perbuatan yang mengantarkan kepada
zina, seperti memandang, bersentuhan, ikhtilat dan berdua-duaan juga
diharamkan, dan berapa banyak orang yang akhirnya melakukan perzinahan
karena telah membuka pintu-pintunya. Maka bukti suami Anda telah
bertaubat adalah memutuskan hubungan-hubungan yang mengantarkan kepada
perzinahan dengan wanita tersebut.
Ketiga: Jika suami Anda
tidak mau bertaubat, maka wajib bagi Anda untuk berpisah dengannya,
diharamkan bagi Anda untuk terus menjaga ikatan pernikahan dengannya,
sebab seorang wanita mukminah tidak halal menikahi laki-laki pezina,
demikian sebailknya. Allah ta’ala berfirman,
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا
زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin.” [An-Nur: 3]
Keempat: Jika suami Anda
benar-benar taubat kepada Allah ta’ala, maka termasuk kebaikan besar
jika Anda membantunya untuk poligami, karena itulah salah satu solusi
yang paling jitu untuk menyelamatkan suami Anda dari perzinahan. Dan
tentunya sebelum melakukan poligami, wajib bagi suami Anda untuk
mempelajari hukum-hukum poligami dalam Islam, agar ia bisa
mengamalkannya dengan baik.
Kelima: Demikian pula
wanita yang ingin dinikahi oleh suami Anda wajib bertaubat kepada Allah
ta’ala dari dosa perzinahan, karena wanita pezina diharamkan bagi
laki-laki yang beriman.
Keenam: Adapun
syarat-syarat sahnya poligami sama dengan syarat-syarat sahnya sebuah
pernikahan, yaitu: 1) Persetujuan wali calon istri, yakni wali yang sah,
seperti bapaknya atau kakeknya, tidak dibenarkan menggunakan wali hakim
tanpa izin wali yang sebenarnya, 2) Keridhoaan calon istri, 3) Mahar,
4) Adanya saksi. Dan ditambah dua syarat setelah poligami: 1) Mampu
memberikan nafkah lahir maupun batin kepada seluruh istrinya, 2) Berlaku
adil dalam pembagian antara para istri.
Ketujuh: Hendaklah
peristiwa ini diambil pelajaran darinya, diantaranya bakti istri dan
sikap baiknya terhadap suami sangat berpengaruh dalam keharmonisan rumah
tangga dan menjaga suami dari perzinahan, walaupun kedurhakaan seorang
istri sama sekali bukan alasan bagi suami untuk bermaksiat kepada Allah
ta’ala.
Kedelapan: Wajib bagi Anda
bertaubat dari sikap Anda yang tidak menghargai suami, karena hal itu
termasuk dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah
mengingatkan betapa besarnya hak suami atas istrinya,
لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ ، لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ
أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا ، وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ
عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ ، حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا
عَلَيْهَا كُلَّهُ ، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ
قَتَبٍ لأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ
“Andaikan boleh aku perintahkan seseorang
untuk sujud kepada yang lainnya, niscaya aku akan perintahkan seorang
wanita untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang wanita itu
dapat memenuhi seluruh hak Allah ‘azza wa jalla yang diwajibkan atasnya,
sampai ia memenuhi seluruh hak suaminya yang diwajibkan atasnya,
andaikan suaminya mengajaknya untuk berhubungan dan ia sedang berada si
atas suatu kendaraan, hendaklah ia memenuhi apa yang diminta suaminya” [HR. Ahmad dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3366]
Kesembilan: Sudah
sepatutnya kita memaafkan orang yang meminta maaf kepada kita jika dia
benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, sebagaimana kita pun
menginginkan hal itu dilakukan untuk kita, akan tetapi saya tidak
mengetahui dalil jika seorang tidak memaafkan berarti dia tidak akan
masuk surga. Sependek yang saya tahu, dosa apapun yang dilakukan seorang
hamba, selama ia tidak menyekutukan Allah ta’ala, maka ia akan
dimasukkan ke dalam surga, hanya saja ada yang langsung masuk ke surga
dan ada yang ‘mampir’ dulu di neraka, maka hendaklah kita memperbanyak
taubat kepada Allah ta’ala.
\Kesepuluh: Tidak dibenarkan
bagi Anda mendo’akan keburukan bagi suami Anda, doakanlah agar ia
bertaubat kepada Allah ta’ala dan memperbaiki dirinya. Semoga Allah
ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar