Bismillah. Afwan kami diundang tetangga
untuk memberikan restu anak perempuan yang menikah. Tapi ana dengar dari
tetangga yang lain, bahwa pengantin perempuan telah hamil sebelum
menikah. Apa yang kami lakukan? Jazakallahu Khairan.
Jawabannya (di jawab oleh al-Ustadz Qamar)
Bila memang benar bahwa wanita tersebut
telah hamil diluar nikah, maka kami memandang agar anda tidak merestui
pernikahannya, dan tidak menghadiri walimahnya. Kecuali bila wanita dan
calon suami pasangannya telah beratubat dan menikah setelah kelahiran
bayi tersebut. Karena menurut pendapat yang raajih bahwa pernikahan
tersebut tidak sah selama dua syarat tersebut tidak terpenuhi, sehingga
kita tidak perlu menghadiri walimahnya dan dengan tujuan agar jelas
sikap kita terhadap perzinaan yang dimurkai Allah Subhaanahu wata’aala.
Demikianlah juga mestinya orang lain bersikap. Agar tumbuh rasa malu dan
sesal dari orang yang berzina, serta keluarganya. Sehingga membantunya
untuk bertaubat. (Majalah Qudwah Edisi ke 5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar