Radio Muwahiddin

Selasa, 14 Agustus 2012

Hukum-hukum Terkait Shalat Dan Hari ‘Id (Ringkas) I

Hukum-hukum Terkait Shalat Dan Hari ‘Id (Ringkas) I


بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum-hukum Terkait Shalat Dan Hari ‘Id (Ringkas)

Hari ‘id ada dua yaitu hari ‘id al-fithr yang terkjadi pada 1 Syawal setelah selesai dari menunaikan puasa Ramadhan dan ‘id al-adhha yang terjadi pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
Kenapa disebut dengan kata ‘id?
Dan hari ‘id disebut dengan kata ‘id karena dia selalu burlang pada tiap tahun, kembali terulang dengan kegembiraan da kebahagiaan, dan Allah Ta’ala kembali mengulang padanya dengan kebaikan yang tercurah pada hamba-Nya pada selepas penunaian ketaatan mereka yaitu puasa dan haji.
Apa hukum dua shalat ‘id?
Dua shalat ‘id yaitu ‘id al-fithr dan ‘id al-adhha disyari’atkan berdasarkan al-kitab, as-sunnah dan ijam’ muslimin. Secara tegasnya dikatakan hukumnya wajib.
Adapun dari al-kitab adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah dan (menyembelihlah berkorbanlah).” (Al-Kautsar: 2)
Dan firman Allah Ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Telah beruntung orang yang mensucikannya. Dan mengingat nama Rabbnya lalu menegakkan shalat.” (Al-A’la: 14-15)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafa’ terus-menerus menunaikan hal ini.
Adapun dari as-sunnah, maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menunaikan shalat ‘id, sampaipun para wanita. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim,

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ

“Kami diperintahkan untuk keluar pada hari ‘id, sampai kami mengeluarkan gadis dari pingitannya sampaipun kami mengeluarkan wanita haidh (menghadiri ‘id). Maka mereka berada di belakang manusia, mereka bertakbir seperti takbir mereka dan berdoa seperti doa mereka dan mengharap barakah hari itu dan kesuciannya.”
Dan kata perintah itu maknanya adalah wajib untuk dilakukan, sebagaimana ini kaidah dalam ushul fiqh.
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah,

حَقٌّ عَلَى كُلِّ ذَاتِ نِطَاقٍ الْخُرُوجُ إِلَى الْعِيدَيْنِ

“Hak (wajib) atas setiap yang mampu, keluar menghadiri dua shalat ‘id.”
Dan juga hadits dari jalan Abu ‘Umair bin Anas,

أَنَّ قَوْمًا رَأَوَا الْهِلاَلَ فَأَتَوَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا بَعْدَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ ، وَأَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْعِيدِ مِنَ الْغَدِ

“Bahwa suatu kaum telah melihat hilal, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan mereka untuk berbuka setelah meningginya siang (matahari), dan (memerintahkan) untuk keluar shalat ‘id esok harinya.”
Maka praktek beliau menggantinya (mengqadha’) shalat ‘id keesokan harinya menunjukkan bahwa kewajiban ‘id itu tidak terlepas.
Dan yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Al-Arqam radhiyallahu ‘anhum,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَكَيْفَ صَنَعَ ؟ قَالَ : صَلَّى الْعِيدَ ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ

“Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua ‘id berkumpul pada satu hari?” Dia berkata: “Iya”, Mu’awiyah berkata: “Bagaimana beliau berbuat?” Dia berkata: “Beliau shalat ‘id kemudian memberi rukshah terkait shalat jum’ah.”
Shalat jum’ah hukumnya wajib dan tidak mungkin perkara yang wajib diberi rukshah padanya kecuali karena sesuatu yang wajib. Karena sesuatu yang mustahab (sunnah) tidak bisa menggugurkan sesuatu yang wajib.
Pendapat akan wajibnya shalat ‘id ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad rahimahumullah.
Kalau wanita juga diwajibkan keluar, adakah di sana batasan-batasannya?

Wanita yang akan mengahdiri shalat ‘id di syaratkan oleh ulama’ bahwa:
  • Mereka tidak memakai wewangian.
  • Jauh dari tempat laki-laki.
  • Wanita haidh tetap menghadiri dan mendengarkan khutbah namun harus menjauhi tempat shalat (tidak ikut shalat).
  • Tidak memakai pakaian yang penuh hiasan dan mengundang perhatian.
  • Tidak memakai pakaian yang ada unsur tasyabuh.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwyatkan oleh Abu Dawud dalan Ash-Shalah (565), Ahmad (2/438) dan Ad-Darimy dalam Ash-Shalah (1279),

وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاتٍ وَيَعْتَزِلْنَ الرِّجَالَ وَيَعْتَزِلْ الحُيَّضُ المُصَلَّى

“Dan hendaknya mereka keluar (mengahadiri ‘id) dalam keadaan tidak memakai wewangian, menjauhi laki-laki dan wanita haidh menjauhi tempat shalat.”
Dimana tempat shalat ‘id ditunaikan?
Hendaknya shalat ‘id ditunaikan di tanah lapang yang dekat dengan tempat tinggal penduduk. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat ‘id di tanah lapang di kawasan pintu masuk kota Madinah. Diriwayatkan dari Abu Sa’id oleh Al-Bukhary dam Muslim dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari ‘id al-fithr dan ‘id al-adhha ke tanah lapang.”
Dan tidak dinukilkan bahwa beliau menunaikan shalat ‘id di masjid tanpa udzur.
Dan karena keluarnya kaum muslimin shalat di tanah lapang akan menunjukkan wibawa kaum muslimin dan islam, lebih menampakkan syi’ar-syi’ar islam, dan tidak ada kesulitan untuk melakukan hal itu.
Kecuali di Makkah maka ditunaikan di masjid karena sulit diketemukannya tempat lapang di sekitar Makkah, karena sekitar Makkah berupa gunung dan gunung.
Kapan waktu penunaian shalat ‘id?
Waktu shalat ‘id diawali dengan meningginya matahari sebatas tombak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shlat ‘id pada waktu ini. Dan waktunya terbentang sampai tergelincirnya matahari.
Bagaimana kalau tahu bahwa hari sudah ‘id ketika telah tergelincir matahari?
Maka hendaknya melakukan shalat ‘id di keesokan harinya. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan dari jalan Abu ‘Umair bin Anas pada hadits yang telah lewat,

أَنَّ قَوْمًا رَأَوَا الْهِلاَلَ فَأَتَوَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا بَعْدَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ ، وَأَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْعِيدِ مِنَ الْغَدِ

“Bahwa suatu kaum telah melihat hilal, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan mereka untuk berbuka setelah meningginya siang (matahari), dan (memerintahkan) untuk keluar shalat ‘id esok harinya.”
Jadi bukan ditunaikan setelah tergelincirnya matahari pada hari itu, namun beliau mengakhirkannya sampai esok hari. Karena shalat ‘id itu disyari’atkan dengan berkumpulnya manusia oleh karenanya harus ada waktu  yang memungkinkan semua orang untuk bersiap-siap.
Apakah ada perbedaan antara waktu shalat ‘id al-fithr dan ‘id al-adhha?
Disunnahkan untuk agak mengakhirkan shalat ‘id al-fithr dan menyegerakan shalat ‘id al-adhha. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Syafi’i secara mursal,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ وَهُوَ بِنَجْرَانَ أَنْ : عَجِّلِ الأَضْحَى ، وَأَخِّرِ الْفِطْرَ ، وَذَكِّرِ النَّاسَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis kepada ‘Amr bin Hazm dan dia di Najran untuk menyegerakan (shalat ‘id) al-adhha dan agak mengakhirkan (shalat ‘id) al-fithr dan mengingatkan manusia.”
Dan datang dalam hadits Junub dengan sanad yang lemah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat ‘id al-fithr dan matahari setinggi dua tombak. Ulama mengatakan meskipun hadits ini lemah tapi maknanya shahih.
Disegerakannya al-adhha agar waktu untuk menyembelih kurban lebih luas, dan diakhirkannya al-fithr agar waktu pembagian zakat lebih luas.
Apa saja yang dianjurkan dan perlu diperhatikan sebelum mendatangi shalat ‘id?
Yang dianjurkan dan perlu diperhatikan diantaranya:
  • Disunnahkan makan beberapa kurma lebih dahulu sebelum keluar shalat ‘id al-fithr dan memakan dalam hitungan ganjil sebagaimana datang dalam sebuah riawayat, dan tidak makan dahulu sebelum shalat pada hari ‘id al-adhha. Dan yang menyembelih kurban disunnahkan yang pertama dia makan adalah daging hewan kurbannya. Hal ini beradasarkan ucapan Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ ، وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ النَّحْرِ حَتَّى يُصَلِّي

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar pada hari (shalat ‘id) al-fithr kecuali (setelah)   makan. Dan tidaklah makan pada hari (shalat ‘id) al-adhha kecuali (setelah) shalat.”
Dan dalam riwayat,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ تَمَرَاتٍ

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar pada hari (shalat ‘id) al-fithr kecuali (setelah) makan beberapa kurma.”
  • Dan disunnahkan untuk bersegera menuju ke tempat shalat ‘id, agar bisa mendapatkan tempat yang dekat dengan imam (bagi laki-laki), dan mendapaatkan keutamaan menunggu saat ditunaikannya shalat. Sehingga dengan demikian makin banyaklah pahalanya.
  • Disunnahkan datang ke tempat shalat dengan berjalan kaki. Hal ini berdasarkan hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al-Albany,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ كَانَ يَأْتِي الْعِيدَ مَاشِيًا ، وَيَرْجِعُ فِي غَيْرِ الطَّرِيقِ الَّذِي ابْتَدَأَ فِيهِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke tempat ‘id dengan berjalan kaki, dan beliau kembali melalui jalan selain jalan yang beliau lewati (saat berangkat).”
Hal inilah yang dilakukan oleh para shahabat sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali oleh At-Tirmidzy dengan sanad yang shahih, juga dari ‘Umar, Sa’id bin AL-Musayyab, ‘Umar bin Abdul ‘Aziz dan jama’ah dari shahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum wa rahimahumullah.
Dan jika kesulitan untuk berjalan kaki maka baginya untuk berkendara, namun jalan kaki lebih sempurna dan lebih utama.
  • Disunnahkan membedakan jalan antara pergi dan pulangnya. Jika berangkat melalui suatu jalan maka pulangnya melalui jalan yang lain. Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari ‘id membedakan jalan (antara berangkat dan pulangnya).”
Dan juga berdasarkan hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu di atas.
  • Dan disunnahkan agar seorang muslim menyempurnakan penampilan untuk menghadiri shalat ‘id. Yaitu dengan memakai pakaiannya yang terbaik dan terindah. Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah,

كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُبَّةٌ يَلْبَسُهَا فِي الْعِيدَيْنِ ، وَيَوْمِ الْجُمُعَةِ

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau kenakan pada dua hari ‘id dan hari jum’ah.”
Dan dalam riwayat Al-Baihaqy dengan sanad yang jayyid bahwa Ibnu ‘Umar,

كَانَ يَلْبَسُ فِى الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ

“Adalah (Ibnu ‘Umar) mengenakan pada dua hari ‘id pakaiannya yang paling bagus.”
Tapi perlu diingat bahwa bukanlah makna dari menyempurnakan penampilan di sini seseorang melakukan perkara yang haram. Dalam hal ini tidak boleh kaum lelaki memakai perhiasan dari emas, sutra, dan yang padanya ada unsur tasyabuh dan pemborosan. Bahkan tidak boleh menghias diri dengan mencukur jenggot. Perkara mencukur jenggot inilah kemunkaran yang kerap terjadi pada hari ‘id. Padanya ada tasyabuh dengan kufar dari kalangan yahudi.
  • Jika berhias itu dituntut maka mandi untuk menghadiri shalat ‘id lebih ditutut lagi. Diriwayatkan dari Ibnu Al-Musayyab rahimahullah yang diriwayatkan oleh Al-Firyaby dengan sanad yang shahih bahwa ia berkata: “Sunnah ‘id al-fithr ada tiga yaitu: Berangkat dengan berjalan kaki menuju tempat shalat (tanah lapang), makan dahulu sebelum berangkat, dan mandi.”
  • Dan juga melakukan pembersihan badan seperti yang dilakukan ketika akan menghadiri shalat jum’ah. Yaitu dengan memotong kuku, merapikan kumis, mencabut bulu ketiak dan selainnya yang dituntut kebersihan dan kerapiannya.

Shalat ‘id ada berapa raka’at?
Shalat ‘id itu dua raka’at. Hal ini berdasarkan hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqy secara mauquf dan memiliki hukum marfu’,

صَلاَةُ الأَضْحَى رَكْعَتَانِ ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ ، وَصَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ ، وَهِيَ تَمَامٌ لَيْسَ بِقَصْرٍ عَلَى لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat ‘id al-adhha itu dua raka’at, shalat ‘id al-fithr itu dua raka’at, dan shalat jum’ah itu dua raka’at. Itu semua sempurna bukan qashr berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam “Ash-Shahihain”,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا ، وَلاَ بَعْدَهَا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari shalat ‘id al-fithr, maka beliau shalat dua raka’at, beliau tidak shalat sebelumnya tidak pula setelahnya.”
Hadits terkait shalat ‘id beliau sebanyak dua raka’at adalah hadits yang banyak.
Bagaimana cara shalatnya?
Shalat dengan melakukan takbir tambahan sebanyak tujuh kali setelah takbiratul ihram dan doa istiftah pada raka’at pertama sebelum ta’awudz dan membaca surat. Dan pada raka’at kedua melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri dan takbir ruku’.
Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakekya,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً ، سَبْعًا فِي الأُولَى ، وَخَمْسًا فِي الآخِرَةِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan takbir pada shalat ‘id dua belas takbir, tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada rak’at kedua.”
Diriwayatkanoleh Ahmad dan Ibnu Majah dan sanadnya hasan dengan semua jalannya.
Dan semakna dengan ini hadits Abu Hurairah, ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzany, Abdurrahman bin ‘Auf dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى ، فِي الأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ ، وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَتَيِ الرُّكُوعِ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan takbir pada shalat ‘id al-fithr dan al-adhha pada raka’at pertama tujuh kali takbir dan pada raka’at kedua lima kali takbir, selain dua takbir ruku’.”
Kalau ada yang mengatakan telah datang pada beberapa riwayat bahwa shahabat melakukan takbir tambahan ini berbeda-beda jumlahnya?
Jawabannya: Imam Ahmad mengatakan: “Para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dalam maslah takbir ini dan semuanya boleh.”
Apa hukum takbir tambahan ini, dan jika kelupaan atau ketinggalan bagaimana?
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam “Majmu’ Fatawa wa Rasa’il” (16/147): “Hukum takbir tambahan ini sunnah mu’akaddah. Dan jika seseorang terlupa atau tertinggal sebagiannya atau seluruhnya  maka tidak dituntut untuk mendatangkannya. Kecuali jika dia tertinggal satu raka’at penuh maka dalam menyempurnakan raka’at shalatnya dia mendatangkan takbir tambahan juga.”
Kalau kelupaan jumlah takbir tambahannya bagaimana?
Maka dia mengambil hitungan yang sedikit. Misal, dia lupa ini ketiga atau keempat, maka dia mengambil yang sedikit yaitu menganggap bahwa ini yang ketiga.
Doa istiftah harus setelah takbiratul ihrah atau setelah takbirat tambahan?
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam “Majmu’ Fatawa wa Rasa’il” (16/147): “Doa istiftah dilakukan setelah takbiratul ihram, menurut para ulama, dan jika dibaca setelah semua takbir tambahan maka tidak mengapa. Perkaranya luas.
Apakah disyari’atkan mengangkat tangan saat melakukan takbir?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan tidak mengangkat tangan, karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat tangan saat takbir tambahan ini.
Ulama yang lain mengatakan disyari’atkan mengangkat tangan saat takbir ini. Hal ini berdasarkan atsar beberapa shahabat diantaranya Ibnu ‘Umar, dan ini adalah yang masyhur dari madzhab hanabilah (hanbaly). Demikian disebutkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam “Majmu’ Fatawa wa Rasa’il” (16/148). Dan Ibnu Qudamah menyebutkan dalam “Al-Mughny” (2/234): “Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya bersama takbir dalam shalat, Ahmad berkata: “Adapun aku memandang bahwa takbir tambahan juga masuk pada keumuman hadits ini. Dan diriwayatkan dari ‘Umar bahwa dia mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir dalam shalat janazah dan shalat ‘id. Diriwayatkan oleh Al-Atsram. Dan tidak dikatahui ada yang menyelisihinya dari kalangan shahabat.”
Permasalahan masalah khilafiyah, masing-masing berusaha mengamalkan yang menurutnya lebih dekat pada kebenaran sesuai dengan batas keilmuannya, tanpa harus mencela yang mengambil pendapat yang lain.
Apakah ada dzikir tertentu antara takbir-takbir tambahan ini?
Sebagian ulama mengatakan hendaknya berdzikir dengan memuji Allah Ta’ala. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan bahwa tidak ada dzikir yang warid dalam hal ini, dan perkaranya luas. Ibnul Qayyim berkata: “Beliau diam sebentar antara dua takbir, dan tidak dihafal dari beliau dzikir tertentu antara takbir-takbir ini.”
Bacaan surat dibaca dengan jahr (keras) atau dengan sir (pelan)?
Bacaan surat dijahrkan. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthny,

كَانَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَجْهَرُ بِالْقِرَاءَةِ فِي الْعِيدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan bacaannya pada shalat ‘id dan istisqa’.”
Dan para ulama telah ijma’ akan hal ini, dan kaum muslimin terus menerus beramal seperti ini.
Surat apa yang dibaca setelah membaca Al-Fatihah?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al’A'la pada raka’at pertama dan surat Al-Ghasyiyah pada raka’at kedua. Hal ini berdasarkan hadits Samurah yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Atau membaca surat Qaf pada raka’at pertama dan surat Al-Qamar pada raka’at kedua. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.
Syaikhul Islam berkata: “Apapun surat yang dibaca maka itu boleh, sebagaimana hal itu diperbolehkan dalam shalat-shalat yang lain. Akan tetapi jika membaca yang diriwayatkan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka itu lebih baik….”
Bagaimana jika ketinggalan shalat ‘id?
  • Orang yang ketinggalan shalat ‘id disunnahkan mengqadha’nya sesuai dengan tata caranya, yaitu shalat dua raka’at dengan tambahan dua belas takbir. Karena qadha’ itu ibarat dari penunaian. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim,

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

        “Apa yang kalian dapatkan, shalatlah. Dan yang kalian tertinggal darinya sempurnakanlah.”
  • Jika ketinggalan satu rak’at bersama imam, maka dia menyempurnakan kekurangannya.
  • Jika dia datang dan imam sudah khutbah (selesai shalat) maka dia duduk mendengarkan khutbah dahulu lalu mengqadha’ shalatnya
Dan qadha’ ini bisa dilakukan sendirian ataupun berjama’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."