Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Dua: Jalan Menuju Surga
--------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ جَابِرْ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : نَعَمْ
[رواه مسلم]
Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdillah Al Anshari radhiyallahu’anhuma bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku mengerjakan shalat fardhu dan berpuasa ramadhan, aku haramkan yang haram, dan aku halalkan yang halal, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Muslim. Shahih dikeluarkan oleh Muslim di dalam [Al Iman/15/Abdul Baqi])
Aku haramkan yang haram, maknanya adalah aku menjauhinya. Sedangkan aku halalkan yang halal, maknanya adalah mengerjakan dengan meyakini kehalalannya.
Penjelasan:
Asy Syaikh rahimahullah mengatakan, hadits yang ke 22 ini perkataannya, “Bagaimana pendapatmu?” Maknanya adalah beritakanlah kepadaku. “Bagaimana pendapatmu jika aku mengerjakan shalat yang faedhu.” Maksudnya adalah shalat-shalat fardhu, yakni shalat lima waktu dan shalat jum’at. “Aku berpuasa Ramadhan.” Yakni bulan di antara bulan Sya’ban dan Syawwal. “Dan aku halalkan yang halal.” Yakni aku mengerjakannya dan meyakini kehalalannya. “Aku haramkan yang haram.” Yakni, aku menjauhi dan meyakini keharamannya. “Dan aku tidak melakukan lebih dari itu, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.”
Dalam hadits ini, seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika dia mengerjakan shalat fardhu, berpuasa di bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, dan dia tidak melakukan lebih dari itu sedikit pun, apakah ia akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Dalam hadits ini tidak disebutkan zakat dan ibadah haji. Ada yang berpendapat bahwa hal itu masuk dalam sabdanya, “Aku haramkan yang haram.” Karena meninggalkan haji haram hukumnya, demikian juga meninggalkan zakat. Mungkin juga dikatakan terkait dengan ibadah haji, bisa jadi hadits ini diucapkan sebelum diwajibkannya ibadah haji. Adapun yang berkaitan dengan zakat, bisa jadi Nabi mengetahui keadaan orang tersebut. Bahwa dia adalah orang miskin, tidak tergolong orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, maka beliau berbicara kepadanya sesuai dengan keadaannya.
Hadits ini mengandung beberapa faedah:
1. Antusias para sahabat untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Tujuan akhir dari kehidupan ini adalah masuk ke dalam surga.
3. Pentingnya shalat-shalat fardhu. Bahwa shalat-shalat tersebut merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam surga dengan disertai amalan-amalan lainnya yang disebutkan dalam hadits ini.
4. Pentingnya ibadah puasa.
5. Wajibnya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, yaitu seseorang mengerjakan perkara yang halal, seraya meyakini kehalalannya. Akan tetapi, dalam hal-hal yang halal, seseorang diberi pilihan, jika ia mau, ia bisa mengerjakannya, jika tidak, ia bisa meninggalkannya. Adapun perkara yang haram ia harus menjauhinya, dan ia pun harus meyakini bahwa hal itu adalah sesuatu yang haram. Engkau mengerjakan yang halal dengan meyakini kehalalannya dan menjauhi yang haram dengan meyakini keharamannya.
6. Pertanyaan adalah tempat kembalinya jawaban. Karena jawaban beliau “Ya”, maksudnya adalah engkau akan masuk surga. Al Imam An Nawawi berkata, “Aku haramkan yang haram”, maknanya adalah aku menjauhinya. Seyogyanya adalah dikatakan, “Menjauhinya dengan meyakini keharamannya.” Wallahu a’lam.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL http: //ulamasunnah.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar