Radio Muwahiddin

Rabu, 24 September 2014

Hukum Menggabungkan Aqiqoh dan Kurban


 Hukum Menggabungkan Aqiqoh dan Kurban. 

 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahulloh.
~~~~~~~~~~~~~~~~

 Pertanyaan:
Seseorang tidak sanggup untuk meng-aqiqohi anak-anaknya, dan tibalah hari raya kurban dan dia menyembelih kurban dengan digabungkan niatnya bersama aqiqoh dengan kurban, apakah boleh demikian?

 Jawaban:


Jika aku ingin menjawab pertanyaan Anda secara ringkas maka jawabannya: tidak boleh.

Sedangkan rinciannya berbeda sesuai dengan perbedaan pandangan ulama:

 Yang berpendapat bahwa aqiqoh adalah sunnah dan kurban adalah sunnah maka berdasarkan rincian yg telah kami sebutkan pada masalah puasa enam hari di bulan Syawwal; yaitu berkurban dan meniatkan aqiqoh maka akan dicatat sebagai pahala berkurban ditambah niat aqiqoh, ini ditinjau bagi orang yang berpendapat bahwa masing-masingnya dari kurban dan aqiqoh adalah sunnah.

 Adapun yang berpendapat -seperti aku- bahwa masing-masing dari kurban dan aqiqoh adalah wajib maka tidak cukup satu kewajiban mewakili kewajiban (yang lain); maka harus menunaikan aqiqoh dan harus berkurban juga”. Selesai.
~~~~~~~~~~~
 Sumber: kaset “Silsilah al-Huda wan Nur”, kaset no. (689).
___✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu Abduh.
———————–
 WA Ahlus Sunnah Karawang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."