Radio Muwahiddin

Kamis, 26 Januari 2012

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedelapan: Kehormatan Seorang Muslim


Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedelapan: Kehormatan Seorang Muslim
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

“Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah.

“Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, ini berlaku umum, akan tetapi hadits ini telah dikhususkan oleh firman Allah subhanahu wata’ala,

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, tidak kepada hari akhir, tidak mengharamkan perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak memeluk agama yang haq, yaitu orang-orang yang diberi Al Kitab hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.”(At Taubah: 29).

Demikian pula hadits lainnya telah menyebutkan bahwa manusia diperangi hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah / upeti.

Di antara faedah hadits ini adalah:

1. Wajib memerangi manusia hingga mereka mau masuk ke dalam agama Islam atau membayar upeti (jika mereka tidak mau masuk ke dalam Islam, . pent) berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainnya yang telah kami sebutkan.

2. Orang yang tidak mau membayar zakat boleh untuk diperangi. Oleh karena itu, Abu Bakar telah memerangi orang-rang yang tidak mau membayar zakat.

3. Orang-orang yang secara zhahirnya (lahiriyahnya) beragama Islam, maka bathinnya (apa yang ada di dalam hatinya) diserahkan kepada Allah. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”[2]

Penetapan adanya hisab (perhitungan amalan), yakni bahwa amalan manusia akan dihisab. Jika amalannya baik, maka balasannya akan baik pula, jika amalan itu buruk maka balasannya akan buruk pula. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

* فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (Al Zalzalah: 7-8)

Catatan kaki:

[1] Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam (Al Iman/25/Fath), Muslim di dalam (Al Iman/22/Abdul Baqi)

[2] Saya mengatakan (pentakhrij): di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”

Di dalam nash-nash yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Pasti masuk surga.”

Rahasianya dalam hal ini bahwasanya beliau menetapkan bagi orangnya surga ketika dia mengucapkan persaksiannya dengan penuh kejujuran / benar-benar dari hatinya. Adapun jika tidak demikian adanya, maka orangnya dihukumi dengan keislamannya secara lahiriyah selama dia tidak mendatangkan hal-hal yang menggugurkan, sedangkan perkaranya di akhirat di tangan Allah subhanahu wata’ala.

(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."