Kenapa
Ulama Terkadang Berbeda Pendapat?
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin
Syaikh -semoga Allah meninggikan derajatnya- ditanya
tentang adanya perbedaan fatwa yang terjadi dari seorang ulama dengan ulama
lainnya dalam satu persoalan. Apa penyebab dari hal tersebut? Dan bagaimana
sikap orang yang menerima fatwa- fatwa tersebut?
Jawab
Penyebab dari persoalan tersebut yaitu pada dua
perkara:
Pertama: Masalah Ilmu
Salah seorang dari kedua mufti (orang yang berfatwa)
bisa jadi tidak mengetahui perkara yang diketahui oleh mufti yang kedua,
sehingga mufti yang kedua lebih banyak pengkajian (pentelaahan) berbagai kitab
dibandingkan mufti pertama. Ia telah mentelaah perkara-perkara yang tidak
ditelaah (dikaji) oleh mufti yang lainnya.
Kedua: Masalah Pemahaman
Dalam masalah pemahaman terdapat perbedaan yang cukup
banyak antara satu orang dengan orang lainnya. Boleh jadi mereka sama dalam hal
keilmuan, namun dalam pemahaman antara satu orang dengan orang lainnya
berbeda-beda. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan suatu pemahaman yang luas
dan tajam pada seseorang, ia memahami ilmu lebih banyak dari apa yang dipahami
oleh yang lainnya. Karena ia lebih banyak ilmunya dan lebih kuat pemahamannya,
maka ketika itu ia lebih dekat kepada kebenaran dari yang
lainnya.
Adapun kaitannya dengan orang yang meminta fatwa apabila
ia dihadapkan pada perbedaan pendapat yang terjadi di antara dua mufti maka ia
mengikuti mufti yang ia pandang lebih dekat kepada kebenaran, boleh jadi
lantaran kualitas keilmuannya, kewara’annya, atau karena kualitas agamanya.
Sebagaimana halnya apabila ada orang yang sakit kemudian ia dihadapkan dengan
adanya perbedaan diagnosa yang dilakukan oleh dua orang dokter, maka ia
mengambil ucapan dokter yang ia pandang lebih dekat pada yang benar
(kebenaran).
Apabila kedua perkara tersebut ia anggap sama-sama kuat
dan iapun tidak menguatkan salah satu dari pendapat dua mufti tersebut maka ia
diberikan dua pilihan, insya Allah, ia bisa mengambil pendapat yang ini atau
pendapat yang itu dan apa yang ia pandang jiwanya lebih merasa tenang dengan
pendapat itu maka agar ia mengambil pendapat tersebut.
[Dinukil dari kitab Kitabul ‘Ilmi, Penulis Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Edisi Indonesia Tuntunan Ulama Salaf Dalam
Menuntut Ilmu Syar’i, Penerjemah Abu Abdillah Salim bin Subaid, Penerbit Pustaka
Sumayyah, hal. 243- 244]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar