Radio Muwahiddin

Senin, 30 Januari 2012

Kenapa Ulama Terkadang Berbeda Pendapat?


Kenapa Ulama Terkadang Berbeda Pendapat?
---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Syaikh -semoga Allah meninggikan derajatnya- ditanya tentang adanya perbedaan fatwa yang terjadi dari seorang ulama dengan ulama lainnya dalam satu persoalan. Apa penyebab dari hal tersebut? Dan bagaimana sikap orang yang menerima fatwa- fatwa tersebut?

Jawab

Penyebab dari persoalan tersebut yaitu pada dua perkara:


Pertama: Masalah Ilmu

Salah seorang dari kedua mufti (orang yang berfatwa) bisa jadi tidak mengetahui perkara yang diketahui oleh mufti yang kedua, sehingga mufti yang kedua lebih banyak pengkajian (pentelaahan) berbagai kitab dibandingkan mufti pertama. Ia telah mentelaah perkara-perkara yang tidak ditelaah (dikaji) oleh mufti yang lainnya.


Kedua: Masalah Pemahaman

Dalam masalah pemahaman terdapat perbedaan yang cukup banyak antara satu orang dengan orang lainnya. Boleh jadi mereka sama dalam hal keilmuan, namun dalam pemahaman antara satu orang dengan orang lainnya berbeda-beda. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan suatu pemahaman yang luas dan tajam pada seseorang, ia memahami ilmu lebih banyak dari apa yang dipahami oleh yang lainnya. Karena ia lebih banyak ilmunya dan lebih kuat pemahamannya, maka ketika itu ia lebih dekat kepada kebenaran dari yang lainnya.
Adapun kaitannya dengan orang yang meminta fatwa apabila ia dihadapkan pada perbedaan pendapat yang terjadi di antara dua mufti maka ia mengikuti mufti yang ia pandang lebih dekat kepada kebenaran, boleh jadi lantaran kualitas keilmuannya, kewara’annya, atau karena kualitas agamanya. Sebagaimana halnya apabila ada orang yang sakit kemudian ia dihadapkan dengan adanya perbedaan diagnosa yang dilakukan oleh dua orang dokter, maka ia mengambil ucapan dokter yang ia pandang lebih dekat pada yang benar (kebenaran).
Apabila kedua perkara tersebut ia anggap sama-sama kuat dan iapun tidak menguatkan salah satu dari pendapat dua mufti tersebut maka ia diberikan dua pilihan, insya Allah, ia bisa mengambil pendapat yang ini atau pendapat yang itu dan apa yang ia pandang jiwanya lebih merasa tenang dengan pendapat itu maka agar ia mengambil pendapat tersebut.


[Dinukil dari kitab Kitabul ‘Ilmi, Penulis Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Edisi Indonesia Tuntunan Ulama Salaf Dalam Menuntut Ilmu Syar’i, Penerjemah Abu Abdillah Salim bin Subaid, Penerbit Pustaka Sumayyah, hal. 243- 244]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."