Pertanyaan :
Apa hikmah khitan dan umur berapa sebaiknya anak (laki-laki/perempuan) dikhitan?
Jawabannya : (Dijawab oleh : al-Ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc)
Sebelum kami terangkan tentang hikmah khitan, terlebih dahulu kami ingatkan tentang disyariatkannya berkhitan, dimana tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya amalan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah itu hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah
wajib.
Dengan dasar, ini merupakan ajaran para Nabi ‘alaihim salam,
Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan ulama adalah tuntunan para Nabi ‘alaihim salam, termasuk tentunya Nabi Ibrahim ‘alahis salam, sedang kita diperintahkan untuk mengikuti ajarannya (lihat pada QS. an-Nahl : 123).
Alasan yang kedua, khitan adalah pembeda antara muslim dan kafir (non-muslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah danTamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani.
Syariat khitan ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita. Adapun bagi laki-laki maka sudah cukup jelas. Namun, bagi kaum wanita, mungkin terdengar agak asing di sebagian tempat yang kurang mengetahui disyariatkannya khitan tersebut bagi wanita. Oleh karenanya, hendaknya kita melestarikan ajaran ini termasuk bagi kaum wanita.
Adapun tata caranya bagi kaum wanita adalah dengan dipotong sedikit saja dari ujung klitorisnya (kelentitnya). Penyelenggaraannya sebaiknya diserahkan kepada kaum wanita yang telah dikenal ahli dalam bidang ini.
Adapun hikmah dari khitan di antaranya adalah,
“…Bersamaan dengan itu, terdapat pada khitan tersebut kesucian, kebersihan, keindahan, kebagusan ciptaan, serta penyetabilan nafsu syahwat, di mana syahwat itu bila berlebihan maka manusia akan menjadi semacam binatang, dan bila syahwat itu hilang sama sekali, maka manusia itu bagaikan benda mati, maka khitan itu berfungsi menyetabilkan nafsu syahwat. Oleh karena itu, kamu dapati bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak berkhitan, mereka tidak akan merasa puas dengan hubungan intim.”
Adapun waktu berkhitan, maka disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran, karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam mengkhitan cucunya, yaitu Hasan dan Husain pada hari ketujuh sebagaimana dalam hadits riwayat Thabarani yang dikuatkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitabTamamul Minnah, dan ini yang menjadi pendapat yang dikuatkan madzhab Syafi’i.
Namun perlu diketahui, bahwa khitan itu belum wajib kecuali bagi seseorang yang telah mencapai umur balig.
Sumber : Majalah Muslim Sehat Vol.1/edisi 02/1432H-2011M rubrik konsultasi (agama), ditulis ulang untuk blog http://inginbelajarislam.wordpress.com/
Sumber : http://inginbelajarislam.wordpress.com
Apa hikmah khitan dan umur berapa sebaiknya anak (laki-laki/perempuan) dikhitan?
Jawabannya : (Dijawab oleh : al-Ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc)
Sebelum kami terangkan tentang hikmah khitan, terlebih dahulu kami ingatkan tentang disyariatkannya berkhitan, dimana tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya amalan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah itu hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah
wajib.
Dengan dasar, ini merupakan ajaran para Nabi ‘alaihim salam,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah adalah lima -atau lima hal termasuk dari fitrah- khitan,
mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan
menggunting kumis.” (Shahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan ulama adalah tuntunan para Nabi ‘alaihim salam, termasuk tentunya Nabi Ibrahim ‘alahis salam, sedang kita diperintahkan untuk mengikuti ajarannya (lihat pada QS. an-Nahl : 123).
Alasan yang kedua, khitan adalah pembeda antara muslim dan kafir (non-muslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah danTamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani.
Syariat khitan ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita. Adapun bagi laki-laki maka sudah cukup jelas. Namun, bagi kaum wanita, mungkin terdengar agak asing di sebagian tempat yang kurang mengetahui disyariatkannya khitan tersebut bagi wanita. Oleh karenanya, hendaknya kita melestarikan ajaran ini termasuk bagi kaum wanita.
Adapun tata caranya bagi kaum wanita adalah dengan dipotong sedikit saja dari ujung klitorisnya (kelentitnya). Penyelenggaraannya sebaiknya diserahkan kepada kaum wanita yang telah dikenal ahli dalam bidang ini.
Adapun hikmah dari khitan di antaranya adalah,
- Mangikuti sunnah(ajaran) para Nabi ‘alaihim salam.
- Pembeda antara muslim dan kafir.
- Bagi laki-laki akan sangat bermanfaat untuk menjaga diri dari najis yang mungkin tersisa pada kulit yang ada pada ujung kemaluannya.
- Dapat membantu kelancaran buang air kecil. Hal ini akan sangat dirasakan manfaatnya bagi sebagian anak kecil yang terkadang saluran kencingnya tersumbatkarena lubangnya yang terlalu kecil.
- Menstabilkan nafsu syahwat, bagi laki-laki dan wanita.
“…Bersamaan dengan itu, terdapat pada khitan tersebut kesucian, kebersihan, keindahan, kebagusan ciptaan, serta penyetabilan nafsu syahwat, di mana syahwat itu bila berlebihan maka manusia akan menjadi semacam binatang, dan bila syahwat itu hilang sama sekali, maka manusia itu bagaikan benda mati, maka khitan itu berfungsi menyetabilkan nafsu syahwat. Oleh karena itu, kamu dapati bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak berkhitan, mereka tidak akan merasa puas dengan hubungan intim.”
Adapun waktu berkhitan, maka disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran, karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam mengkhitan cucunya, yaitu Hasan dan Husain pada hari ketujuh sebagaimana dalam hadits riwayat Thabarani yang dikuatkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitabTamamul Minnah, dan ini yang menjadi pendapat yang dikuatkan madzhab Syafi’i.
Namun perlu diketahui, bahwa khitan itu belum wajib kecuali bagi seseorang yang telah mencapai umur balig.
Sumber : Majalah Muslim Sehat Vol.1/edisi 02/1432H-2011M rubrik konsultasi (agama), ditulis ulang untuk blog http://inginbelajarislam.wordpress.com/
Sumber : http://inginbelajarislam.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar