Kekeliruan &
Kesalahan di Hari Raya
Hari
raya adalah hari bergembira bagi seluruh ummat Islam di Indonesia Raya,
bahkan di seluruh dunia. Ini merupakan nikmat dari Allah Yang Maha Pemurah lagi
Maha Penyayang. Namun kegembiraan ini terkadang disalahsalurkan oleh sebagian
kaum muslimin dalam beberapa bentuk pelanggaran berikut:
-
Mengkhususkan Ziarah Kubur
Ziarah kubur
merupakan perkara yang dianjurkan oleh syari’at kita, selama di dalamnya tak ada
pelanggaran, seperti melakukan kesyirikan, dan perbuatan bid’ah
(perkara yang tak ada contohnya). Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ
الآخِرَةَ
"Berziarahlah
ke kubur, karena sesungguhnya ia akan mengingatkan kalian tentang akhirat".
[HR. Ibnu Majah (1569). Hadits ini di-shohih-kan Al-Albaniy dalam
Shohih Al-Adab (518)]
Adapun jika di
dalam ziarah terdapat perbuatan kesyirikan (seperti, berdoa kepada orang mati,
meminta sesuatu kepadanya, dan mengharap darinya sesuatu), maka ini adalah
ziarah yang terlarang. Demikian pula, jika dalam ziarah ada perbuatan bid’ah
(tak ada contohnya dalam syari’at), seperti mengkhususkan waktu, dan tempat
ziarah kubur, maka ini adalah ziarah yang terlarang. Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ
فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa
yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya,
maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim
(1718)]
Jadi,
mengkhususkanziarah kuburdi awal Romadhon, dan hari
raya merupakan perkara yang terlarang, karena ia termasuk bid’ah,
tak ada tuntunannya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat
dalam mengkhususkannya. Mereka berziarah kapan saja, tak ada waktu, dan tempat
khusus ketika ziarah kubur. Yang jelas, bisa mengingat mati sesuai sunnah.
-
Berjabat Tangan antara Seorang Lelaki dengan Wanita yang Bukan Mahram
Berjabatan tangan
antara kaum muslimin ketika bersua adalah yang lumrah, baik itu di hari raya,
atau selainnya. Namun ada satu hal perlu kami ingatkan bahwa berjabatan tangan
dengan wanita yang bukan mahram kita -khususnya-, ini dilarang dalam agama kita,
karena ia tak halal disentuh. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ
حَدِيْدٍ خَيْرُ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ
لَهُ
"Andaikan
kepala seseorang di cerca dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya
dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya". [HR.
Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy
dalam Al-Kabir (486, & 487)]
Al-Allamah
Syaikh Muhammad Nashir Al-Albaniy-rahimahullah- berkata
setelah menguatkan sanad hadits diatas dalam
Ash-Shohihah (1/1/448), "Dalam hadits ini terdapat
ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tak halal baginya.
Jadi, di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan haramnya berjabat
tangan dengan para wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan
dicakup oleh kata "menyentuh", tanpa syak. Perkara seperti ini telah menimpa
kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang),diantara mereka ada yang
berilmu andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka masalahnya sedikit agak ringan.
Cuman mereka ini berusaha meghalalkannya dengan berbagai jalan, dan takwil.
Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ada seorang tokoh besar di
Al-Azhar telah disaksikan oleh sebagian orang sedang berjabat
tangan dengan para wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu dari
keterasingan Islam".
Saking asingnya,
orang berilmu saja tak tahu atau pura-pura tak tahu tentang haramnya jabat
tangan dengan wanita yang bukan mahram.
-
Mencukur Jenggot
Jenggot adalah
lambang kejantanan pria muslim yang diharuskan dan diwajibkan untuk dijaga dan
dipanjangkan. Dengarkan perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى
"Potonglah
(tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy
(5553), dan Muslim (259)]
Perintah Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum
wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat
Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar
Al-Kitab Al-Arabiy]
Para ulama’ dari
kalangan Malikiyyah berkata, "Haram mencukur
jenggot". [Lihat Al-Fiqh ala Al-Madzahib
Al-Arba'ah (2/45)]
Namun amat
disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh
sebagian orang yang mengikuti Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam segala
urusannya. Mereka tak sadar bahwa jenggot adalah perkara yang
diperhatikan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai beliau
mewajibkannya atas pria muslim.
Kebiasaan jelek
‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging
dalam pribadi mereka sehingga di hari raya ied kita akan menyaksikan pemandangan
yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul
Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi
remaja!!
Syaikh
Al-Albaniy-rahimahullah- berkata, "Maksiat ini (cukur
jenggot) termasuk maksiat yang paling banyak tersebar di antara kaum muslimin di
zaman ini, karena berkuasanya orang-orang kafir (para penjajah) atas kebanyakan
negeri-negeri mereka, mereka juga (para penjajah itu) menularkan maksiat ini ke
negeri-negeri itu; serta adanya sebagian kaum muslimin taqlid kepada mereka,
padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang mereka dari hal itu secara
gamblang dalam sabdanya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنِ اُحْفُوْا الشَّوَارِبَ
وَأَوْفُوْا اللِّحَى
" Selisihilah orang-orang musyrikin,
potonglah (pinggir kumis kalian, dan biarkanlah (perbanyaklah) kalian".
".[HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]". [Lihat
Hajjah An-Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- (hal.
7)]
-
Mengadakan Lomba dan Balapan Kendaraan di Jalan Raya
Sudah menjadi
kebiasaan buruk menimpa sebagian tempat di Indonesia Raya, adanya sebagian
pemuda yang ugal-ugalan memamerkan "kelincahan" (baca:
kenakalan) mereka dalam mengendarai motor atau mobil di malam hari raya. Ulah
ugal-ugalan seperti ini bisa mengganggu, dan membuat takut bagi kaum muslimin
yang berseliweran, dan berada dekat dengan TKP (tempat kejadian
peristiwa). Bahkan terkadang mereka menabrak sebagian orang sehingga orang-orang
merasa kaget dan takut lewat, karena mendengar suara dentuman knalpot
mereka yang dirancang bagaikan suara meriam. Padahal di dalam Islam, Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang kita mengagetkan seorang muslim.
Abdur
Rahman bin Abi Laila berkata, "Sebagian sahabat Muhammad
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- menceritakan kami bahwa mereka pernah melakukan
perjalanan bersama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Maka tidurlah seorang
laki-laki diantara mereka. Sebagian orang mendatangi tali yang ada pada
laki-laki itu seraya mengambil tali itu, dan laki-laki itu pun kaget. Maka Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ
مُسْلِمًا
"Tidak halal
bagi seorang muslim untuk membuat takut seorang muslim".
[HR. Abu Dawud (5004). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam
Ghoyah Al-Maram (447)]
Jika dibanding
antara kagetnya sahabat yang tertidur ini akibat ulah temannya dengan kaget, dan
takutnya kaum muslimin yang lewat atau berada di lokasi balapan, maka kita bisa
pastikan bahwa balapan liar seperti ini, hukumnya haram.
Apalagi pemerintah sendiri melarang hal tersebut, karena menelurkan bahaya bagi
diri mereka, dan masyarakat !! Fa’tabiruu ya ulil abshor…
-
Berdzikir dengan Tabuhan dan Suara Musik
Berdzikir adalah
ibadah yang harus didasari oleh sunnah (tuntunan) Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- dalam perkara tata cara, waktu, dan tempatnya. Jika suatu
dzikir, caranya tidak sesuai sunnah, misalnya dzikir
jama’ah, dzikir dengan suara musik, dzikir sambil joget, dan
lainnya, maka dzikir tersebut adalah bid’ah (ajaran baru) yang tertolak. Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ
فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa
yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya,
maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim
(1718)]
Jadi, dzikir
(diantaranya takbiran ied), jika diiringi suara musik, maka ini adalah bid’ah
yang tidak mendapatkan pahala, bahkan dosa. Oleh karenanya, kita sesalkan
sebagian kaum muslimin bertakbir dengan beduk, gitar, suara orgen, bahkan
anehnya lagi mereka ramu dengan bumbu musik ala "Disco Remix",
Na’udzu billah min dzalik !!!!
Al-Imam
Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata ketika beliau mengingkari
taghbir (dzikir yang diiringi tabuhan rebana atau pukulan tongkat),
"Aku tinggalkan di Kota Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh kaum zindiq
(munafik) yang mereka sebut dengan "taghbir" untuk menyibukkan
manusia dari Al-Qur’an". [Lihat Hilyah Al-Auliya'
(9/146)]
Belum lagi, Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengharamkan musik. Beliau
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ
الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Benar-benar
akan ada beberapa kaum diantara ummatku akan menghalalkan zina, sutra, minuman
keras, dan musik". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(5268)]
-
Sholat di Atas Koran dan Sesuatu yang Bergambar
Hari raya ied
merupakan hari bergembira dan beribadah bagi kaum muslimin. Mereka
berbondong-bondong menuju ke lapangan untuk melaksanakan sholat ied dalam rangka
beribadah dan menampakkan persatuan kaum muslimin. Tapi ada satu hal yang
mengundang perhatian, ketika mereka ke lapangan, mereka membawa surat kabar
alias koran atau yang bergambar (seperti, baju) untuk dijadikan alas. Gambar
yang terdapat di koran itu sering kali nampak di depan mata mereka ketika
sholat, sehingga mengganggu ke-khusyu’-an mereka dalam sholat.
A’isyah
-radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- pernah sholat menggunakan khomishoh (pakaian) yang memiliki
corak. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat kepada pakaian itu
dengan sekali pandangan. Tatkala usai sholat, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا بِخَمِيْصَتِيْ هَذِهِ إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ
وَأْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِيْ جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا
عَنْ صَلَاتِيْ
"Bawalah
khomishoh-ku ini ke Abu Jahm, dan bawa kepadaku Anbijaniyyah (pakaian tak
bercorak) milik Abu Jahm, karena khomishoh ini tadi telah
melalaikanku dalam sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam
Shohih-nya (366), dan Muslim dalam
Shohih-nya (556)]
Al-Imam
Ath-Thibiy-rahimahullah- berkata, "Dalam hadits
Anbijaniyyah (hadits di atas) terdapat pemberitahuan bahwa gambar, dan hal-hal
yang mencolok memiliki pengaruh bagi hati yang bersih, dan jiwa yang suci,
terlebih lagi yang di bawahnya".[Lihat Umdah
Al-Qoriy (4/94)]
Pengaruh gambar
sangat besar bagi seseorang, apalagi saat sholat. Dia bisa menghilangkan
kekhusyu’an. Terlebih lagi jika gambarnya adalah manusia. Oleh karena itu Nabi
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- meminta baju lain yang tak bergambar.
Tragisnya lagi, jika kita sedang sholat, sedang di depan kita terdapat gambar
seorang wanita cantik !!
Sumber :
Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 35 Tahun I. Penerbit : Pustaka
Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto
Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan
Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu
Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary
(085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar