Konsultasi Ramadhan : Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid
assalamualaikum,,,
afwan saya mau bertanya mengenai
shalat tarawih yang lebih baik dikerjakan oleh wanita dengan berjamaah di Masjid
atau di rumah?? jazakummulloh khoiron atas penjelasan rakaat tarawih nya.
dora…@yahoo.co.id
Jawab:
Wa’alaikumussalam
warahmatullah.
Masalah serupa juga pernah
ditanyakan kepada Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliau
pernah ditanya:
Banyak orang membicarakan
(mempermasalahkan) tentang shalat tahajjud dan tarawihnya para wanita di
masjid-masjid, bagaimanakah pernyataan anda tentang masalah seperti ini?
Beliau menjawab:
Ya, tidak mengapa para wanita
shalat bersama kaum muslimin lainnya di masjid, akan tetapi hendaknya
bisa menjaga diri dengan memakai hijab syar’i dan menghindari sebab
terjadinya fitnah serta tidak memakai parfum yang biasa mereka gunakan di
pasar-pasar.
Hendaknya seorang wanita yang
akan shalat di masjid tidak memakai parfum, tabarruj (berhias), dan
tidak pula menampakkan keindahan tubuhnya, akan tetapi dia harus berhijab yang
syar’i, menutup tubuhnya, dan menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan
fitnah.
Kalau tidak bisa
demikian, maka rumahnya adalah lebih baik baginya, rumahnya adalah lebih utama
dan lebih mulia bagi dia. Namun jika diperlukan untuk keluar karena
kalau shalat di rumahnya akan timbul malas, atau dia menginginkan untuk
mendapatkan siraman nasehat dan peringatan, maka ini tidak mengapa. Akan tetapi
tetap harus dengan syarat tesebut: menjaga diri, berhijab yang syar’i, dan
menjauhi segala sebab yang bisa menimbulkan fitnah, baik dengan cara tidak
memakai parfum, pakaian yang mencolok, dan juga tidak menampakkan keindahan
tubuhnya.
-Selesai penjelasan Asy-Syaikh
bin Baz rahimahullah-
dinukil dari: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=380549
Catatan redaksi:
Dari penjelasan di atas, ada
beberapa pelajaran yang bisa dipetik, yaitu:
Þ Pada asalnya, shalat di
rumah itu lebih baik dan lebih utama bagi para wanita.
Þ Kalaupun mereka menginginkan
untuk shalat berjama’ah di masjid -dan inipun hukum asalanya juga boleh-, maka
hal itu disebabkan adanya maslahat hakiki yang ingin diraih, seperti malas kalau
shalat di rumah dan malas tadi benar-benar hilang ketika shalat berjama’ah
bersama kaum muslimin di masjid, dan juga karena benar-benar ingin mendapatkan
siraman rohani, ilmu syar’i, maupun nasehat yang bermanfaat.
Þ Para wanita yang keluar
rumah untuk shalat berjama’ah di masjid -tentunya setelah mempertimbangkan
adanya maslahat yang hakiki tersebut-, mereka harus bisa menjaga diri, harus
memakai hijab yang sesuai dengan syari, tidak bertabarruj, dan menghindari
segala sesuatu yang bisa menimbulkan fitnah.
Terkhusus pada masa-masa
sekarang, adakah para wanita yang bisa seperti yang digambarkan di atas?
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar