HUKUM
MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA
HINGGA TIBA
RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
Pertanyaan
:
Seseorang
memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang
bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti
kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia
lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
Jawab
:
Sesungguhnya
Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
((
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى
سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa
diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan
barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang
lain.”Al Baqorah : 185.
Sehingga
seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia
berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya
sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah
Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :
كَانَ
يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ
إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
Dahulu
kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat
mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni
terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR.
Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no.1950)
‘Aisyah
Radhiyallah ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan
Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam .
Adapun
perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah
sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa
Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Namun
apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun
berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada
Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa.
Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan,
karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia
tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun
berikutnya, Wallahul Muwaffiq.
Fatawa
Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman
489, pertanyaan yang ke - 439.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar