Radio Muwahiddin

Rabu, 01 Februari 2012

Perbedaan Antara Bantahan Terhadap Ahlul Bida’ Dan Bantahan Terhadap Ahlus Sunnah



Perbedaan Antara Bantahan Terhadap Ahlul Bida’ Dan Bantahan Terhadap Ahlus Sunnah

----------------------------------------------------------------------------------------------------

بسم الله الرحمن الرحيم

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata dalam kitab “Al-Ibanah ‘An Kaifiyah At-ta’amul Ma’ Al-Khilaf Baina Ahli As-Sunnah Wa Al-Jama’ah” halaman 47-49:
Perbedaan Antara Bantahan Terhadap Ahlul Bida’ Dan Bantahan Terhadap Ahlus Sunnah

Diperbolehkan bagi seorang ulama ahlus sunnah untuk membantah ulama sunnah yang lain jika ada maslahat yang menuntutnya, akan tetapi bantahan terhadapnya berbeda dengan bantahan tehadap ahlul bida’ dan kesesatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (28/233-234): “Oleh karena itu wajib menjelaskan keadaan orang yang keliru dalam hadits dan riwayat, orang yang keliru dalam pandangan dan fatwa dan orang yang keliru dalam hal zuhud dan ibadah. Jika orang yang keliru itu seorang mujtahid maka kekeliruannya dimapuni dan dia mendapat pahala atas ijtihadnya. Maka menjelaskan ucapan dan amalan yang ditunjukkan oleh al-kitab dan as-sunnah adalah wajib, meskipun kenyataan kitab dan sunnah itu berbeda dengan ucapan dan amalannya. Siapa yang diketahui darinya ijtihad yang diperbolehkan maka tidak boleh dia disebutkan saat mengkritik dalam bentuk mencelanya dan mendosakannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengampuni kekeliruannya. Bahkan dia harus dicintai dikarenakan apa yang dia miliki berupa keimanan, ketakwaan, loyalitasnya, kecintaannya dan penunaiannya akan apa yang Allah Ta’ala wajibkan dari hak-hak-Nya berupa pujian dan do’a dan selain itu.”.

Yang menjadi inti pendalilan adalah ucapan beliau: ” maka tidak boleh dia disebutkan saat mengkritik dalam bentuk mencelanya dan mendosakannya”. Dan juga tidak selayaknya manusia diajak untuk meghajrnya dan menghentikan pelajarannya, ceramahnya, dan menimba ilmu darinya. Dan tidak menghukumi dia itu hizby atau jatuh pada bid’ah selama dia masih di dalam lingkaran sunnah.

Adapun jika bantahan itu datang dari penuntut ilmu, maka kebanyakannya mereka itu bukanlah orang-orang yang pantas membantah. Oleh karenanya engkau temukan pada bantahan-bantahan mereka adanya sikap melampaui batas, keserampangan dan kezhaliman. Bahkan sebagian mereka berusaha menampakkan bahwa dia adalah orang yang mampu untuk mengkritik ulama. Sampai-sampai sebagian mereka menempuh jalan dengan mencela aqidah seorang ‘alim sunny, padahal belum ada seorangpun dari para ulama yang mendahuluinya dalam hal itu. Lihatlah perlombaan ini yang pada hakekatnya adalah kelancangan terhadap ulama.

Dan aku mengatakan kepada orang jenis ini: Jika kau terus dalam menuntut ilmu dan bisa mengambil manfaat darinya, akan nampak bagimu pada waktu yang akan datang kesalahanmu ini dan ketergesa-gesaanmu. Maka hati-hati dari sikap tergesa-gesa pada suatu perkara yang padanya harus dihadapi dengan pelan-pelan.


Perkara-perkara yang bisa membantu untuk berlaku seimbang dan menggapai sikap adil adalah mengetahui perbedaan antara bantahan tehadap ahlus sunnah dan ahlul bid’ah. Berikut ini penyebutan sebagian perbedaan:
Bantahan tehadap ahlul bid’ah dan hizbiyah adalah wajib kifayah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyaah berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (28/231-232): “Dan seperti imam-imam bid’ah dari para pemilik ucapan yang menyimpang dari kitab dan sunnah, atau pelaku ibadah yang menyimpang dari kitab dan sunnah, sesungguhnya menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan umat dari mereka adalah wajib berdasarkan kesepakatan kaum muslimin…. Dimana pembersihan jalan Allah Ta’ala, agama-Nya, manhaj-Nya, syari’at-Nya dan menolak kezhaliman mereka serta permusuhan mereka atas hal itu adalah wajib kifayh berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Kalaulah bukan karena Allah Ta’ala menjadikan adanya orang yang menepis gangguan mereka niscaya rusaklah agama ini. Dan niscaya kerusakannya lebih besar dibanding kerusakan pendudukan musuh dari pelaku peperangan. Sesungguhnya mereka jika menduduki tidaklah akan merusak kalbu dan apa yang pada padanya berupa agama kecuali hanya sebagai imbas saja. Adapun mereka, merusak kalbu pada permulaan.”. Berbeda dengan seorang sunny yang keliru maka dia memiliki kesempatan yang luas, beruapa nasehat baginya, atau usaha untuk memperbaiki apa yang nampak darinya berupa kekeliruan akan hak orang lain, jika bagi perbaikan tersebut ada ijin syar’i, jika maslahat menuntut untuk adanya bantahan maka dibantah.
Bantahan terhadap ahlul bid’ah dan hizbiyah tidak perlu disebutkan padanya kebaikan mereka. Karena hikmah dari bantahan ini selain menjelaskan kebenaran dan menampakkan bathilnya suatu kebathilan adalah memperingatkan manusia dari mereka dan menjauhkan dari mereka. Berbeda dengan bantahan terhadap seorang ‘alim dan sunny maka diperingatkan dari kekeliruannya bersamaan tidak memperingatkan manusia atau menjauhkan mereka darinya. Dan dijaga kedudukannya.
Para penyeru bid’ah dan hizbiyah diperingatkan dalam bantahan terhadap mereka dari mengambil ilmu dari mereka, dan dari menghadiri khutbah mereka serta ceramah mereka. Berbeda jika yang dibantah adalah seorang ahlus sunnah maka disebutkan dalam bantahan bahwa dia tidak ikuti dalam kekeliruannya, dan dia adalah tempat yang masih bisa dipercaya dan diterima, maka ilmu ditimba darinya dan dihadiri majelisnya.
Menghajr pera penyeru bid’ah dan hizbiyah berdasarkan maslahat. Berbeda dengan seorang ‘alim dan sunny maka manusia tidak diajak untuk menghajrnya.
Mencerca penyeru kebathilan dan menjelaskan kondisi mereka terhadap umat adalah tuntutan syar’i sesuai dengan kemampuan dan maslahat, dan sesuai dengan kebid’ahan mereka. Berbeda dengan bantahan terhadap sunny maka dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang. Ini adalah asalnya, jika ada tuntutan maslahat untuk keluar dari asal ini maka dilakukan dan diukur dengan kadar yang diperlukan. Dan tidaklah dipahami dari ucapanku bahwa orang yang berbicara tentang ahlul bid’ah dan hizbiyah berbicara dengan zhalim dan melampaui batas, karena hal ini adalah haram pada siapapun. Yang dimaksud dengan mencerca di sini adalah menjelaskan bahaya bid’ah mereka terhadap muslimin dan menjelaskan tentang lancangnya mereka untuk menyebarkannya dan terfitnahnya manusia karenanya.

Diterjemahkan oleh

‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."