Radio Muwahiddin

Jumat, 27 Januari 2012

Ahlus Sunnah Mengakui Keutamaan Ahlul Bait


Ahlus Sunnah Mengakui Keutamaan Ahlul Bait (Bantahan Syubhat Syi’ah ke- 6)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

الأحزاب: 33

Dan hendaklah kalian tetap di rumah-mu, 1216 janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, hai ahlul bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya. (al-Ahzaab: 33)

Sebelum kita berbicara tentang keutamaan ahlul bait serta para musuh-musuh mereka, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah sebenarnya ahlul bait itu.

Para ulama ahlus sunah telah bersepakat bahwa mereka adalah keluarga Nabi صلى الله عليه وسلم yang diharamkan memakan shadaqah. Mereka terdiri dari keluarga Ali, Keluarga Ja’far, Keluarga ‘Aqil, keluarga Abbas, serta para istri-istri beliau صلى الله عليه وسلم dan anak-anak mereka.

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam:

قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فِيْنَا خَطِيْبًا بِمَاءِ يُدْعَى خُمَّّا بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةَ فَحَمِدَ اللهُ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَوَعَظَ وَذَكَّرَ ثُمَّ قَالَ ))أَمَّا بَعْدُ أَلاَ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوْشِكُ أَنْ يَأْتيِ َرَسُوْلُ رَبِّي فَأُجِيْبُ وَأَنَا تَارِكٌ فِيْكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلَهُمَا كِتَابُ اللهِ فِيْهِ الْهُدَى وَالنُّوْرِ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللهِ وَاسْتَمْسَكُوْا بِه)ِ) فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللهِ وَرَغَبَ فِيْهِ ثُمَّ قَالَ ((وَأَهْلِ بَيْتِيْ أُذَكِّرُكُمُ اللهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمُ اللهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمُ اللهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي)) فَقَالُ لَهُ حُصَيْنُ: وَمَنْ أَهْلُ بَيْتِهِ يَا زَيْدُ؟ أَلَيْسَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ؟ قال: نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَلَكِنْ أَهْلُ بَيْتِهِ مَنْ حُرِّمَ الصَّدَقَةُ بَعْدَهُ قَالَ وَمَنْ هُمْ؟ قَالَ هُمْ آلُ عَلِيٍّ وَآلُ عَقِيْلٍ وَآلُ جَعْفَرَ وَآلُ عَبَّاسٍ قَالَ كُلُّ هَؤُلاَءِ حُرِّمَ الصَّدَقَةُ قَالَ نَعَمْ

(رواه مسلم في صحيحه مع شرح النواوي كتاب الفضائل الصحابة باب فضيلة علي ج 15 ص 174-175 ح 6175)

Berkata Zaid Ibnu Arqam: Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah berdiri di depan kami pada suatu hari sebagai khatib di daerah mata air yang bernama Khum1) –daerah antara Mekah dan madinah. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Beliau memberi nasehat dan memberi peringatan, kemudian berkata: “Amma ba’du, wahai manusia sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang sebentar lagi akan datang utusan rabb-ku (malaikat maut), dan aku akan menyambutnya. Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara yang berat. Pertama kitab Allah, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Ambillah dengan kitab Allah ini dan berpeganglah dengannya”. Berkata Zaid, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menganjurkan dan memberi semangat untuk berpegang dengan kitab Allah. Kemudian beliau berkata: “Yang kedua ahlul baitku. Aku peringatkan kalian tentang ahlul baitku, Aku peringatkan kalian tentang ahlul baitku, Aku peringatkan kalian tentang ahlul baitku”. Maka berkatalah Husain kepada Zaid: Siapakah ahlul baitnya, Ya Zaid? Apakah istri-istrinya termasuk ahlul bait? Zaid رضي الله عنه menjawab: Istri-istri beliau termasuk ahlul baitnya. Tetapi ahlul bait adalah orang yang diharamkan menerima shadaqah setelah beliau. Husain berkata: Siapakah mereka? Zaid menjawab: Mereka adalah keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far dan keluarga Abbas. Husain bertanya lagi: Apakah semua mereka diharamkan menerima shadaqah? Zaid menjawab: Ya. (HR. Muslim dalam shahihnya dengan Syarh Nawawi).

Dalam hadits ini dapat dipahami beberapa kaidah, di antaranya:

Pertama, menunjukkan tentang keutamaan ahlul bait yang sangat tinggi. Beliau صلى الله عليه وسلم mewasiatkan kepada kita untuk memuliakan dan menghormati mereka.

Kedua, kita dapat mengetahui bahwa ahlul bait nabi adalah semua yang tidak boleh menerima shadaqah (zakat). Mereka terdiri dari keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far dan keluarga Abbas.

Ketiga, dengan hadits ini pula kita mengetahui pula bahwa istri-istri nabi صلى الله عليه وسلم adalah termasuk ahlul bait, yang juga diwasiatkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk kita hormati dan kita muliakan. Oleh karena itu jika kaum Syi’ah konsekuen dalam menghormati ahlul bait, maka mereka harus menghormati pula semua turunan Ja’far, Aqil dan Abbas serta para istri nabi صلى الله عليه وسلم terutama yang paling beliau cintai yaitu Aisyah dan khadijah رضي الله عنهما.

Namun, kaum syi’ah justru mengeluarkan istri-istri nabi dari ahlul bait kemudian melecehkannya. Dalil terkuat yang dijadikan sandaran oleh mereka adalah hadits yang diriwayatkan dari Abi Salmah رضي الله عنه, sebagai berikut:

لَمَا نزَلَتْ هَذِه اْلآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم))َإِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا))]الأحزاب: 33[ فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ فَدَعَا فَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَيْنًا فَجَلَلَهُمْ بِكِسَاءٍ وَعَلِيُ خَلْفَ ظَهْرِهِ فَجَلَلَهُمْ بِكِسَاءٍ ثُمَّ قَالَ اَللَّهُمَّ هَؤُلاَءِ أَهْلِ بَيْتِيْ فَأْذَهَبْ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهِّرْهُمْ تَطْهِيْرًا قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأَنَا مَعَهُمْ يَا نَبِيَّ اللهِ قَالَ أَنْتِ عَلَى مَكَانِكِ وَأَنْتِ عَلَى خَيْرٍ

(رواه الترمذي)

Ketika turun ayat kepada nabi صلى الله عليه وسلم:

إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

(Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, hai ahlul bait 1218 dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya) di rumah Ummu Salamah, beliau memanggil Fathimah, Hasan dan Husain, kemudian beliau menyelimuti mereka dengan selimut (kisa’) dan Ali berada di belakang beliau dan beliau juga menyelimutinya dengan selimut, beliau berkata: “Ya Allah, mereka –ahlul baitku—hilangkanlah kotoran dari mereka dan bersihkanlah mereka sebersih-bersihnya”. Maka berkata Ummu Salamah: “Apakah aku bersama dengan mereka yang Nabi Allah?” Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab: “Engkau tetaplah pada tempatnya dan eng-kau berada dalam kebaikan”. (Hr. Tirmidzi)

Kaum syi’ah menganggap ditolaknya Ummu Salmah masuk dalam selimut adalah menunjukkan bahwa para istri Nabi صلى الله عليه وسلم tidak termasuk ahlul bait.

Bantahan terhadap ucapan mereka di atas adalah sebagai berikut:

Pertama, disebutkan dalam Tuhfatul Ahwazi Syarh Jami’ Tirmidzi bahwasanya tidak dimasukkannya Ummu Salamah dalam selimut bersama mereka, karena adanya Ali bin Abi Thalib (dan beliau bukan mahramnya), bukan berarti dia tidak termasuk ahlul bait. (Tuhfatul Ahwazi Syarh Jami’ Tirmidzi, Juz 9 hal. 48)

Kedua, konteks ayat dalam surat al-Ahzaab sangat jelas sekali, yakni menunjukan bahwa yang dimaksud ahlul bait adalah istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم. Karena pada awal ayat dibuka dengan kalimat:

يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain.… (al-Ahzaab: 32)

Kemudian diakhiri pada ayat berikutnya dengan kalimat:

إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

الأحزاب: 32-33

Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (al-Ahzaab: 33)






Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini tentang istri-istri nabi adalah pendapat Ibnu Abbas, Ikrimah, Atha’, Al-Kalbi, Muqathil, Sa’id bin Jubair, dan lain-lain.



Bahkan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Asakir dari jalan Ikrimah, bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنه mengatakan bahwa ayat ini turun tentang istri-istri nabi.

Kemudian berkata Ikrimah: “Barang siapa yang mau, aku akan bermubahalah dengannya tentang ayat ini turun tentang istri-istri nabi” (Lihat Tuhfatul Ahwazi Syarh Jami’ Tirmi-dzi , Juz 9 hal. 48).

Keempat, memang diriwayatkan dari beberapa orang dari kalangan salaf bahwa yang dimaksud juga Ali, Fatimah, Hasan dan Husein. Dan yang demikian bukan merupakan pertentangan karena disebutkan pula dalam hadits di atas bahwa mereka adalah ahlul bait juga.

Kelima, alasan kaum syi’ah adalah ucapan mereka: “Apabila kita meneliti secara cermat, tampak perbedaan antara ayat tahth-hir ( يُطَهِّرُكُمْ ) dengan ayat yang ditujukan kepada istri-istri nabi dalam penggunaan dlamir (kata ganti). Dalam ayat tath-hir digunakan dlamir jamak untuk laki-laki (kum), sedangkan kepada istri-istri nabi digunakan dlamir jamak untuk perempuan yang ditandai dengan nun ta’nits (لَسْتُنَّ). “

Kita jawab, bahwasanya dlamir jamak untuk laki-laki dalam ayat tath-hir disebutkan karena kembalinya kepada ahlul bait. Sedangkan kalimat ahli dapat dipakai untuk mu’anats dan mudzakar. Seperti ucapan seseorang: “kaifa ahluka” yang dimaksud bagaimana istrimu. Dan ini dapat dipahami oleh orang-orang yang mengerti bahasa Arab dengan dzauqul arabi. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ Tirmidzi, Imam Muhammad Abdurrahman Ibnu Abdurrahim al-Mubarakfuuri, juz 9 hal. 48-49).

Keenam, sangat baik sekali pendapat para ulama ahlus sunnah seperti al-Qurthubi dan Ibnu Katsier yang menyatakan bahwa ucapan yang bijaksana dalam masalah ini adalah: “Ayat ini mencakup istri-istri nabi dan mencakup pula Ali, Fatimah, Hasan dan Husein. Adapun istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم karena konteks ayatnya tentang mereka, dan karena mereka tinggal di rumah-rumah nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun masuknya Ali, Fatimah, Hasan dan Husein karena mereka adalah kerabat Nabi صلى الله عليه وسلم dalam nasab. Maka barangsiapa yang mengkhususkan ayat ini untuk salah satunya berarti dia telah mengabaikan kewajibannya terhadap yang lainnya. (Lihat Tuhfatul Ahwa-dzi Syarh Jami’ Tirmidzi, Imam Muhammad Abdurrahman Ibnu Abdurrahim al-Mubarakfuuri, juz 9 hal. 49).

Karena telah jelas bahwa ayat ini tentang istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengumpulkan Fathimah, Ali, Hasan dan Husain رضي الله عنهم dan menyatakan bahwa mereka juga ahlul bait, walaupun tidak disebut secara jelas dalam ayat di atas.
Wallahu a’lam



Ust. Muhammad Umar As Sewed
20/08/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."