Pertanyaan
:
Assalamualaikum
Mohon pencerahan. Ada yg mengatakan haid tdk termasuk halangan untuk shaum karena beda dg shalat yg harus suci. Bagaimana?
Mohon pencerahan. Ada yg mengatakan haid tdk termasuk halangan untuk shaum karena beda dg shalat yg harus suci. Bagaimana?
LUKMAN
- ….@yahoo. …
Jawab
:
(dijawab oleh Abu ‘Amr Ahmad)
Pernyataan bahwa “haid tdk termasuk halangan untuk shaum karena
beda dg shalat yg harus suci”, merupakan pernyataan yang batil.
Telah pasti dalam syari’at bahwa seorang wanita yang haidh tidak boleh
baginya untuk bershaum (berpuasa), dan wajib atasnya untuk
mengqadha’ (mengganti) shaum Ramadhan yang ia tinggalkan
karena haidh tersebut pada hari-hari lain di luar Ramadhan.
Dalilnya :
Pertama, Sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang kaum wanita :
«
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ »
Bukankah kalau perempuan haidh maka dia tidak shalat dan tidak
bershaum? (HR. Al-Bukhari no. 304 diriwayatkan dari
shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallah ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata
dalam Fathul Bari menjelaskan makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam tersebut : “Ini menunjukkan bahwa larangan wanita haidh
dari melakukan shaum dan shalat telah tetap dalam hukum syari’at
sebelum kesempatan majelis tersebut.”
Dalam riwayat lain dengan lafazh :
«
وتمكث الليالي ما تصلي وتفطر في رمضان »
“Dia tinggal beberapa malam tidak shalat, dan tidak berpuasa ketika
Ramadhan.” (HR. Muslim)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh
Muslim berkata : “Yakni dia tinggal beberapa malam dan beberapa hari tidak
shalat karena haidh. Dan tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan karena
haidh.”
Kedua, Seorang
wanita datang kepada Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha
bertanya :
« ما
بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة؟ فقالت عائشة رضي الله عنها : أحرورية أنت؟
قالت : لست بحرورية ، ولكني أسأل ، فقالت : كنا نحيض على عهد رسول الله صلى الله
عليه وسلم فنؤمر بقضاء الصوم ، ولا نؤمر بقضاء الصلاة »
“Kenapa wanita haidh mengqadha’ shaum namun tidak mengqadha’ shalat?
‘Aisyah Radhiyallah ‘anha langsung bertanya balik kepadanya,
“Apakah kamu ini berpaham haruriyyah (khawarij)?!” maka si wanita
tersebut menjawab, “Aku bukan seorang yang berpaham haruriyyah. Namun aku
benar-benar bertanya.”
Maka
‘Aisyah menjawab : “Dulu kami juga mengalami haidh pada masa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, maka kami diperintah untuk mengqadha’ shaum
(puasa) namun kami tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat.” (HR.
Al-Bukhari 315, Muslim 335).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh
Muslim menjelaskan :
“Hukum ini (bahwa wanita haidh mengqadha’ shalat namun tidak mengqadha’
shaum) merupakan hukum yang telah disepakati oleh kaum muslimin, yaitu
bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib atas keduanya shalat dan puasa ketika
itu. Kaum muslimin juga sepakat bahwa atas wanita haidh dan nifas tidak wajib mengqadha’ shalat.
Kaum muslimin juga sepakat bahwa atas wanita haidh dan nifas
wajib untuk mengqadha’
shaum.”
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
rahimahullah menjelaskan :
“Apabila seorang wanita mengalami haidh, maka dia harus
meninggalkan shalat dan shaum. Apabila dia telah suci dari
haidh, maka dia wajib mengqadha’ hari puasa Ramadhan yang ia
tinggalkan, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang telah ia tinggalkan.”
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/183)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
rahimahullah menegaskan :
“Para ‘ulama sepakat (ijma’) tidak sah puasa yang dilakukan
oleh wanita haidh, demikian juga wanita yang sedang nifas.” (Majmu’ Fatawa
wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/139).
Dari
uraian dalil dan penjelasan para ‘ulama di atas, sangat jelas bahwa :
-
Haidh termasuk halangan shaum. Ini merupakan ketetapan syari’at
-
Wanita haidh dan nifas tidak boleh bershaum.
-
Wanita haidh harus mengqadha’ shaum yang ia tinggalkan
-
Wanita haidh tidak disyariatkan mengqadha’ shalat.
-
Pendapat yang menyatakan wanita haidh wajib juga mengqadha’ shalat merupakan pendapatnya kaum khawarij. Tentu saja pendapat ini adalah pendapat yang batil, yang telah diingkari oleh para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
sumber: www.assalafy.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar