Jika Imsak Terdengar Apakah Harus Berhenti
Makan Sahur?
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan: Apa hukum kata “Imsak – Imsak” yang
dikamndangkan di masjid-masjid? Apakah kaum muslimin wajib berhenti dari
sahurnya jika mendengar panggilan “Imsak”?
Jawab: Berkata Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam
hafizhahullah ta’ala:
Bahwa panggilan
“Imsak” ini tidak ada syari’atnya dalam ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan tidak pula diamalkan oleh para shahabat dan ulama generasi awal umat
ini. Maka hal ini tidak perlu diamalkan.
Batas akhir diperbolehkannya orang sahur adalah sampai adzan
fajar, yaitu adzan untuk shalat subuh. Karena Allah Ta’ala berfirman yang
maknanya: “Maka maknlah dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang
putih dari benang hitam berupa fajar”. Jadi yang menjadi patokan adalah
terbitnya fajar untuk shalat subuh bukan dikumandangkannya imsak, yaitu cahaya
putih yang melebar di ufuk timur. Maka kita tetap beramal berdasar Al-Qur’an dan
sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jangan membuat sempit ruang
gerak manusia dalam ibadah mereka.
Wallahu
‘alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar