Radio Muwahiddin

Rabu, 25 Januari 2012

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4-Tammat)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4-Tammat)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

(Bagian 4 - TAMMAT)

Larangan Khalwah (Berduaan Antara Wanita dan Lelaki yang Bukan Mahram)
Di antara upaya memelihara farj (kemaluan) adalah larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi oleh mahramnya. Karena yang ketiganya adalah syaithan."
Dari Amir bin Rabi'ah Radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Ketahuilah janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya adalah syaithan, kecuali ia mahramnya."
Majduddin Ibnu Taimiyah -kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- dalam Al Muntaqa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang disepakati keshahihannya (Muttafaqun 'alaih)
Asy Syaukani dalam Nailul Authar 6/120 berkata, "Berduaan dengan wanita ajnabiyah (bukan istri atau tak ada kaitan  kemahraman) adalah haram menurut ijma', sebagaimana hal itu dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Illat (alasan) pengharamannya adalah apa yang disebut dalam hadits, bahwa syaithan menjadi yang ketiganya. Sedangkan kehadiran syaithan di situ akan menjerumuskannya ke dalam maksiat. Adapun dengan adanya seorang mahram (bagi wanita itu), maka berduaan dengan wanita ajnabiyyah adalah boleh. Karena dengan hadirsnya mahram tidak bakal terjadi kemaksiatan."

[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 126-127]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."