Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga
Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4-Tammat)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih
bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 4 - TAMMAT)
Larangan Khalwah (Berduaan Antara Wanita dan Lelaki yang Bukan Mahram)
Di antara upaya memelihara farj (kemaluan) adalah
larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi
oleh mahramnya. Karena yang ketiganya adalah syaithan."
Dari Amir bin Rabi'ah Radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Ketahuilah janganlah sekali-kali seorang
lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena yang
ketiganya adalah syaithan, kecuali ia mahramnya."
Majduddin Ibnu Taimiyah -kakek Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah- dalam Al Muntaqa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang
disepakati keshahihannya (Muttafaqun 'alaih)
Asy Syaukani dalam Nailul Authar 6/120 berkata,
"Berduaan dengan wanita ajnabiyah (bukan istri atau tak ada kaitan kemahraman)
adalah haram menurut ijma', sebagaimana hal itu dinukil oleh Al Hafizh Ibnu
Hajar dalam Fathul Bari. Illat (alasan) pengharamannya adalah apa yang disebut
dalam hadits, bahwa syaithan menjadi yang ketiganya. Sedangkan kehadiran
syaithan di situ akan menjerumuskannya ke dalam maksiat. Adapun dengan adanya
seorang mahram (bagi wanita itu), maka berduaan dengan wanita ajnabiyyah adalah
boleh. Karena dengan hadirsnya mahram tidak bakal terjadi
kemaksiatan."
[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil
Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi
Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor
Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal.
126-127]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar