Radio Muwahiddin

Senin, 30 Januari 2012

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima Belas: Kedermawanan dan Diam


Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima Belas: Kedermawanan dan Diam

---------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
[رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata baik atau diam, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamunya.” (Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam [Al Adab/6018/Fath], Muslim di dalam [Al Iman/37/Abdul Baqi])


Penjelasan:

Hadits ini di antara sekian adab-adab Islam yang wajib:

Memuliakan tetangga, karena tetangga memiliki hak. Para ulama berkata: jika tetangga itu adalah seorang muslim dan masih memiliki hubungan kekerabatan, maka ia memiliki tiga hak: hak tetangga, hak sesama muslim, dan hak karib kerabat. Jika dia seorang muslim namun bukan karib kerabat, maka dia memiliki dua hak. Dan jika tetangga itu seorang kafir dan bukan karib kerabat, maka ia hanya memiliki satu, yaitu hak tetangga.

Adapun tamu, dia adalah orang yang singgah kepadamu, sementara engkau berada di negerimu, sedangkan ia sedang berada dalam perjalanan dan bepergian. Ia seorang yang asing (bukan penduduk setempat) lagi membutuhkan. Adapun ucapan dengan lisan, maka ini adalah hal yang paling berbahaya bagi diri seseorang. Oleh karena itu, di antara perkara yang wajib dilakukan oleh seseorang adalah ia menjaga apa-apa yang akan ia ucapkan, sehingga ia berkata baik atau diam.

Hadits ini mengandung beberapa faedah:

1. Wajibnya memuliakan tetangga, yaitu dengan tidak menyakiti dan berbuat baik kepada mereka. Jadi, orang yang masih menyakiti tetangganya, bukan seorang mukmin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Mereka bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya.” (Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam [Al Adab/6016/Fath])

Wajibnya memuliakan tamu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamunya.” Termasuk pemuliaan terhadap tamu adalah, menjamunya dengan cara yang baik. Batasan waktu yang wajib dalam memuliakan tamu adalah sehari semalam, dan setelah itu hukumnya sunnah. Dan tidak seyogyanya bagi tamu berlama-lama ketika bertamu, akan tetapi ia duduk sesuai dengan keperluan. Jika telah bertamu lebih dari tiga hari, maka hendaklah ia meminta izin kepada tuan rumah, sehingga ia tidak memberatkannya.

2. Perhatian Islam terhadap tetangga dan tamu. Ini menunjukkan kesempurnaan Islam, dan menunjukkan bahwa Islam mengandung pelaksanaan hak Allah dan hak manusia.

3. Sahnya penafi’an keimanan karena tidak sempurnanya keimanan tersebut, berdasarkan sabda beliau, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamunya.”

Penafian keimanan ada dua macam:

1. Penafian mutlak, yaitu yang dengannya seseorang menjadi kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari keislaman.

2. Mutlak nafi, yaitu yang dengannya seseorang telah melakukan tindak kekufuran dalam sifat yang ia lalaikan tersebut, akan tetapi ia masih memiliki pokok keimanan. Inilah yang diyakini ahlus sunnah wal jama’ah, bahwa seorang terkadang terkumpul padanya sifat keimanan dan kekufuran.

(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL http: //ulamasunnah.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."