Radio Muwahiddin

Sabtu, 28 Januari 2012

Fatwa Syeikh Ibnu ‘Utsaimin Tentang Hukum Bom Bunuh Diri


Fatwa Syeikh Ibnu ‘Utsaimin Tentang Hukum Bom Bunuh Diri
-----------------------------------------------------------------------------------------

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Dalam hadits Shuhaib bin Sinan yang diriwayatkan oleh imam Muslim, kisah yang sangat panjang tentang anak muda yang belajar kepada tukang sihir dengan perintah seorang raja yang kafir dan menganggap dirinya sebagai Rabb. Tapi ia juga belajar kepada rahib yang kemudian Allah menampakkan kepadanya kebenaran apa yang dibawa oleh Rahib lalu mendapat beberapa karamah dari Allah seperti menyembuhkan orang yang buta dan belang dan menyembuhkan segala jenis penyakit, sampai datang kepadanya teman raja yang buta yang kemudian sembuh setelah ia beriman kepada Allah. Begitu ia bertemu dengan raja, ia bertanya : “Siapa yang menyembuhkanmu ?”. “Rabb-ku” jawabnya. Raja bertanya apakah engkau mempunyai Rabb selain aku ?”. “Rabb-ku dan Rabb-mu adalah Allah” jawabnya.

Ia pun disiksa beserta anak muda itu dan rahib yang mengajari yang kemudian berakhir dengan dibunuhnya teman raja dan rahib. Adapun anak muda itu telah berusaha untuk dibunuh dengan dilemparkan dari atas gunung dan dilempar di tengah lautan tapi tidak pernah berhasil membunuhnya, sehingga anak muda ini berkata : “Kalau kamu hendak membunuhku maka kumpulkanlah seluruh manusia di satu lapangan dan ikat saya di tiang. Kemudian ambillah anak panah dari tempat busurku dan letakkan pada busurnya lalu ucapkan : “Dengan nama Allah Rabb-nya Al-Gulam” kemudian lepaskanlah anak panah itu kepadaku. Maka sang rajapun melaksanakan semua apa yang dikatakan oleh pemuda itu sehingga akhirnya dia bisa membunuh anak muda ini dengan memanahnya dengan anak panah tadi dan mengenai pelipisnya sampai meninggal.

Maka tatkala pemuda ini meninggal, serentak seluruh manusia di lapangan itu berseru : “Kami telah beriman kepada Rabb-nya Al-Gulam” melihat bagaimana raja tidak dapat membunuh dengan caranya, begitu ia membunuhnya dengan nama Rabb anak muda tersebut ia pun mati, ini menunjukkan bahwa raja ini bukanlah Rabb dan akhirnya seluruh manusia beriman kepada Allah.

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung dalam hadits ini dalam kitab Syarah Riyadhu Ash-Sholihin 1/165, beliau berkata :

Yang keempat :

Seseorang boleh untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umum untuk kaum muslimin. Karena pemuda ini telah menunjukkan suatu cara kepada sang raja agar dia bisa membunuhnya dengan cara tersebut dan membinasakan dirinya dengan cara itu. Yaitu dengan cara mengambil sebuah anak panah dari tempat anak panahnya … “.

Berkata Syeikhul Islam (Ibnu Taimiyah-pent) : “Karena ini adalah jihad fii sabilillah (di jalan Allah), satu umat telah beriman dan dia (pemuda ini) tidak kehilangan sesuatu apapun, karena dia telah mati dan dia pasti akan mati cepat atau lambat”.

Adapun yang dilakukan oleh sebagian manusia dari bentuk-bentuk bunuh diri dengan cara membawa bahan-bahan peledak dan maju dengan bahan peledak tersebut menuju orang-orang kafir, lalu dia meledakkannya tatkala dia telah berada di antara mereka (orang-orang kafir tersebut), maka ini adalah dari bentuk bunuh diri. Wal ‘iyadzu billah.

Dan barang siapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan di dalam neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ini adalah membunuh dirinya bukan dalam kemaslahatan Islam, karena bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat buat Islam, dan tidak membuat manusia berislam, berbeda halnya dengan kisah pemuda tadi. Dan kadang perbuatan tersebut membuat musuh bertambah keras kepala dan dadanya penuh kemarahan sehingga akan menyerang kaum muslimin dengan serangan yang membabi buta. Sebagaimana yang dijumpai dari perlakuan orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Karena orang-orang Palestina bila salah seorang dari mereka mati karena sebab peledakan ini dan terbunuh 6 atau 7 orang (dari orang Yahudi), maka mereka (orang Yahudi) mengambil (baca : membunuh) dengan sebab peledakan tersebut 60 orang atau lebih (dari kaum Palestina). Maka hal tersebut (peledakan bunuh diri) tidak akan mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak pula mengambil manfaat (mengambil pelajaran) bagi orang yang diledakkan dalam peledakan tersebut terhadap barisan mereka (kaum Yahudi).

Karena itulah, kami memandang bahwasanya apa yang dilakukan oleh sebagian manusia ini adalah dari bentuk-bentuk bunuh diri, kami memandang bahwa hal tersebut adalah bunuh diri tanpa haq dan diwajibkan atasnya untuk masuk ke dalam neraka, Wal ‘iyadzu billah. Orang yang bunuh diri dengan cara seperti itu bukanlah mati syahid.

Akan tetapi bila seseorang melakukannya (bunuh diri dengan bom) karena menta`wil, menyangka bahwa perbuatan tersebut boleh, maka kami mengharapkan dia terlepas dari dosa. Adapun kalau ditetapkan bahwa dia termasuk mati syahid, maka hal itu tidak benar karena sesungguhnya dia tidak menempuh cara syahid. Dan barang siapa yang berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala”.

Alih Bahasa: Al-Ustadz Dzulqarnain
Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=fatwa&article=33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."