Radio Muwahiddin

Sabtu, 20 September 2014

Tanya Jawab Bersama Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini hafizhahullah

Tanya Jawab Bersama Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini hafizhahullah


*. Hari Lahir Anak Dilihat Dari Bulan Qamariyah

Pertanyaan:
jika ada anak yang lahir ahad malam jam 10. Apakah dia dihitung lahir hari ahad atau hari senin? jazakumullohu khoir.
Jawab:
Jika lahir malam senin berarti terhitung lahir hari Senin, karena patokannya bulan Qamariyah.

----------

*. Bolehkah Berfoto Untuk Kenang-Kenangan?
 
Pertanyaan:
Saya mau tanya, hukum berfoto itu bagaimana? … Sekarang ini banyak sekali orang-orang yang sudah lama menikah, waktu dulu mereka menikah belum ada foto pernikahannya, sekarang mereka membuat foto pernikahan dengan cara mengganti foto-foto orang yang baru saja menikah dengan cara mengganti gambar kepala pasangan baru tersebut dengan kepala mereka (orang yang sudah lama menikah tersebut), nah itu hukumnya juga bagaimana? Terima kasih sebelumnya.
Jawab: 
Hukum berfoto haram, karena termasuk dalam kategori menggambar makhluk bernyawa. Kecuali jika ada kebutuhan yang menuntut, seperti halnya untuk buat KTP dan semisalnya. Adapun untuk kenang-kenangan dan semisalnya, hal itu haram.

----------

*. Permasalahan Zakat Maal

Pertanyaan:
Bismillah. Afwan ana ada pertanyaan seputar zakat maal. Misalnya di bulan muharram ana ada tabungan 60juta. Berarti sudah masuk nishab. Kemudian ana tabung setahun dan di akhir tahun tabungan ana berkembang menjadi 200juta. Pertanyaan ana yang mana yang dijadikan perhitungan zakat, apakah nominal di awal tahun atau di akhir tahun? Jazakallah khair…
Jawab:
Nominal di akhir tahun. Keluarkan zakat senilai 2,5 % dari seluruh tabungan uang 200 juta yang Anda miliki di akhir tahun. Jika mau lebih teliti, hitung kalender  (tanggal dan bulan) menurut kalender hijriyah setiap pertambahan uang tersebut untuk dikeluarkan zakatnya pada haul (periode akhir tahun) masing-masing uang tersebut.

----------

sumber:
http://salafymakassar.net/?cat=37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."