Radio Muwahiddin

Senin, 07 Oktober 2013

Hukum Berqurban Atas nama Orang Lain

   Asal hukum berqurban disyariatkan bagi orang- orang yang masih hidup sebagaimana Rasul shallallohu ‘alaihi wasallam,  dan para sahabatnya radiallohu anhum, berqurban atas nama diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun yang disangka oleh sebagian orang awam tentang bolehnya mengkhususkan sembelihan atas nama orang-orang yang telah mati, maka hal ini tidak ada asalnya.

Berqurban atas nama orang mati ada tiga keadaan:


Pertama:Berqurban atas nama mereka mengikuti yang hidup. Misalnya: Seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya, dan ia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang telah meninggal. Dalil tentang bolehnya hal ini adalah berqurbannya Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam,  atas nama dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya ada yang telah meninggal sebelumnya.

Kedua:Berqurban atas nama orang mati karena tuntutan wasiat yang harus dijalankan. Dalil tentang hal ini adalah firman Allah subhaanahu wata’aala, :
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ( ....
Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS.Al-Baqarah:181)

Ketiga:Berqurban atas nama orang mati sebagai sedekah yang terpisah dari orang-orang hidup. Hal ini dibolehkan. Para fuqaha Hambali telah menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang mati tersebut dan ia bermanfaat untuknya, dengan analogi bolehnya bersedekah atas nama orang yang telah mati. Namun kami memandang bahwa mengkhususkan atas nama orang yang sudah mati dalam hewan qurban bukan termasuk amalan sunnah.Sebab, Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, tidak pernah berqurban dengan mengatasnamakan salah seorang dari yang telah meninggal secara khusus. Beliau shallallohu ‘alaihi wasallam,   tidak pernah berqurban atas nama pamannya Hamzahradiallohu anhu, padahal Hamzah radiallohu anhu, adalah kerabat beliaushallallohu ‘alaihi wasallam,  yang paling mulia disisinya. Beliau shallallohu ‘alaihi wasallam, juga tidak pernah berqurban atas nama anak-anaknya yang telah meninggal pada masa beliau shallallohu ‘alaihi wasallam,  masih hidup, yaitu tiga anak wanita beliau yang telah menikah dan tiga anak laki-laki yang masih kecil. Beliau tidak pernah berqurban atas nama isterinya Khadijah radiallohu anha, padahal Khadijah radiallohu anha, merupakan isterinya yang paling ia cintai. Tidak diriwayatkan pula dari para sahabatnya radiallohu anhum, pada masa beliau shallallohu ‘alaihi wasallam, bahwa ada seseorang dari mereka yang berqurban dengan mengatasnamakan seseorang dari yang telah meninggal.

Kami juga memandang bahwa termasuk kesalahan apa yang dilakukan sebagian manusia yang berqurban dengan mengatasnamakan seseorang yang telah meninggal pada awal tahun meninggalnya yang mereka sebut “qurban galian”, dan mereka berkeyakinan bahwa tidak diperbolehkan ada yang lain yang menyertainya dalam hal pahala. Atau mereka berqurban atas nama orang-orang yang telah mati sebagai sedekah, atau karena menjalankan wasiat, lalu mereka tidak berqurban atas nama diri-diri mereka dan keluarganya. Kalaulah seandainya mereka mengetahui bahwa jika seseorang berqurban dari hartanya atas nama dirinya dan keluarganya yang mencakup yang masih hidup maupun yang telah meninggal, niscaya mereka akan meninggalkan perbuatan tersebut menuju kepada amalan yang disyariatkan ini.

Sumber : Tuntunan Praktis Ibdah Qurban
Pustaka : Ats Tsabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."