Berikut ini Nasehat Untuk Kaum Muslimin....
1. kepada kaum muslimin seluruhnya,
para pengajar, da’i dan jama’ah-jama’ah Islam wajib untuk mencontoh
Rasulullah, sehingga mereka harus memulai dakwah kepada tauhid untuk
memperbanyak jama’ah umat Islam, agar didapat lingkungan yang sholih
sampai masyarakat muslim yang sholih menjadi kuat. Maka apabila telah
terpenuhi syarat-syarat pasti akan keluar seorang pemimpin muslim yang
adil yang berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah sehingga akan
terwujud kemuliaan dan pertolongan bagi kaum muslimin.
2. Wajib atas seluruh kaum muslimin dan
para da’inya secara khusus untuk
3. Bahwa usaha untuk berhukum dengan
apa yang Allah turunkan adalah kewajiban setiap muslim, dengan
kelembutan, hikmah dan nasihat-nasihat yang baik, sebagai wujud
pengamalan firman Allah:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik.” [Qs. An-Nahl: 125]
4. Tidak boleh menggunakan kekerasan dan
demonstrasi-demonstrasi untuk menuntut penerapan syari’at Islamiyah
karena cara-cara tersebut bukan cara islam dan tidak akan mewujudkan
keinginan, bahkan kadang-kadang berakibat kemadharatan-kemadharatan
fisik pada individu maupun masyarakat dan jama’ah-jama’ah Islam. Inilah
yang terjadi di sebagian negara Arab dan Islam. Sungguh aneh sekali,
bahkan sangat disayangkan bahwa negara Arab para wanita keluar
berdemonstrasi untuk menuntut penerapan Al-Quran dan jilbab yang syar’i
dan mereka tidak mengetahui bahwa mereka telah menyelisihi Al-Quran yang
mamarintahkan mereka untuk tidak keluar. Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” [Qs. Al-ahzab: 33]
Maksudnya senantiasalah di dalam rumah-rumah kalian dan jangan keluar.
5. Ayat-ayat yang digunakan oleh sebagian mereka untuk mengkafirkan kaum muslimin:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir.” [Qs. Al-Maidah: 44]
Ibnu ‘Abbas berkata: “Siapa yang
menyetujuinya (tentan wajibnya berhukum dengan hukum Allah tetapi tidak
melakukannya,) maka dia adalah orang zhalim yang fasik”. Tafsir inilah
yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Atho’ berkata: “Kekafiran di bawah
kekafiran (yaitu kufur ashghor / kekafiran yang kecil yang tidak
mengeluarkan dari Islam)”.
a. Maka seorang hakim apabila berhukum
dengan selain yang Allah turunkan sedangkan dia mengakui (bahwa hukum
Allah itu yang paling sempurna, paling dapat memperbaiki umat dan yang
harus diterapkan) maka dia adalah orang zhalim yang fasik yang harus
dinasehati dengan lembut dan di do’akan dengan kebaikan.
b. Adapun hakim yang menentang hukum
Allah, atau menggantinya dengan undang-undang buatan manusia, dan
meyakini bahwa undang-undang tersebut lebih bisa memperbaiki umat, maka
dia kafir, murtad dari islam. Dan orang ini juga harus dinasehati dengan
lembut, sebagai pengamalan firman Allah kepada Musa dan Harun agar
mereka berdua menasehati Fir’aun yang telah mengaku sebagai Rabb:
اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ () فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun,
sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicalah kamu berdua
kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat
atau takut.” [Qs. Thaha: 43-44]
6. Para da’i harus pelan-pelan (tidak
terburu-buru) dalam menegakkan hukum Islam, dan bersabar terhadap apa
yang menimpa mereka dari gangguan dalam rangka mencontoh Rasulullah
Al-Amin dan terus menerus dalam berdakwah kepada tauhidullah
(mentauhidkan Allah) dalam ibadah, do’a, berhukum, jihad fi sabilillah,
dan pendidikan Islam untuk mewujudkan masyarakat yang shalih yang
berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dalam seluruh urusan
dalam kehidupan.
( Dikutip dari buku, Kiat Sukses Mendidik Anak, Pustaka Al Haura’ )
http://www.salafy.or.id/nasihat-umum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar