Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur
([1])
Di antara
perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
kepada umat ini adalah agar mereka membedakan diri dengan Ahlul Kitab dan
orang-orang musyrik, baik dalam perkara ibadah ataupun akhlak.
Allah
subhananu wa ta’ala mewajibkan kepada kaum muslimin ash-shaum sebagaimana telah
diwajibkan kepada umat sebelumnya, sebagaimana dalam ayat :
)يأيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا كتِبَ عَلَيْكمُ الصِّيَامَ كمَا
كتِبَ عَلى الذِيْنَ مِنْ قَبْلِكمْ لعَلكمْ تَتَّقونَ( )سورة البقرة
:183(
Artinya
:
“Wahai
orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian shaum sebagaimana telah
diwajibkan kepada umat sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”
Namun ada
beberapa perkara dalam ash-shaum yang kita diperintahkan untuk membedakan diri
dengan Ahlul Kitab, antara lain :
1.
As-Sahur, Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menyebutkan dalam sebuah
hadits dari shahabat ‘Amr bin ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam berkata :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ اْلكِتابِ
أَكْلَة السَّحَرِ )رواه مسلم(
Artinya
:
“Pembeda
antara shaumnya kita dengan shaumnya ahlul kitab adanya makan sahur.” ([2])
2.
Bolehnya makan dan minum serta jima’ walaupun tertidur sebelum melakukan ifthor
(berbuka). Sementara dalam shaumnya Ahlul Kitab bahwa barang siapa yang tertidur
sebelum sempat berifthor maka dilarang baginya makan dan minum pada malam itu
sampai keesokan harinya, sebagaimana telah disebutkan pada pembehasan
sebelumnya.
3.
Menyegerakan ber-ifthor (berbuka) sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah,
bahwasannya Rasulloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
لاَ
يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الفِطْرَ لأََِنَّ اليَهُودَ وَ
النَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ )رواه أبو داود و ابن حبان و ابن خزيمة وابن ماجه و
الحاكم(
artinya
:
“Akan terus
Islam ini jaya selama kaum muslimin masih menyegerakan berbuka (if-thor), karena
sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashoro selalu menundanya.”(H.R. Abu Daud, Ibnu
Majah, Ibnu Khuzimah, dan Al-hakim)([3])
Perlu kita
ketahui bahwa makan sahur adalah sesuatu yang disunnahkan dan terdapat padanya
barakah yang banyak sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً )متفق
عليه(
Artinya
:
“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada makan sahur ada
barokah.” H.R. Al-Bukhari Muslim([4])
Diantara
barokah yang dikandung pada makan sahur adalah :
1.
Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam),
2.
Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,
3.
Memperkuat diri dalam ibadah,
4.
Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa
lapar,
5.
Membantu seseorang untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta
shalat di waktu yang mustajab,
6.
Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.
Disimpulkan
oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan
duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi([5]).
[1] Sahur (السحور) dalam bahasa Arab memiliki
dua bacaan dengan huruf as-siin yang difathah (السَحور)bermakna makanan yang
digunakan untuk makan sahur, dan dengan didhommah (السُحور) bermakna perbuatan
makan sahur itu sendiri (lihat Syarh Shohih Muslim Kitab Ash-shiyam Bab. 9
(hadits no. 45-[1095]).
[2] Muslim KitabushShiyaam bab 9 hadits no.
46-[1096]
[3] Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani
dalam Shohih Sunan Abi Daud no. 2353 dan Shohih Targhib no. 1075, dan Syaikh
Muqbil tidak memberikan komentar terhadap hadits ini (lihat Tatabbu’ Awhamil
Hakim hadits no. 1574).
[4] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 20 hadits no.
1923 dan Muslim Kitabush Shiyaam bab 9 hadits no. 45-[1095], An Nasai hadis no :
2146 -2150, Ibnu Majah no : 1692
[5] Lihat Fathul Baari Kitabush Shaum bab 20
hadits no. 1923.
sumber: www.assalafy.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar