Radio Muwahiddin

Jumat, 03 Februari 2012

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan


Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan
---------------------------------------------------------------------------------------------


Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin

عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بِنْ عَمْرٍو الأَنْصَارِي الْبَدْرِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
[رواه البخاري ]

Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshari Al Badri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di antara ucapan kenabian yang pertama kali ditemui manusia adalah jika engkau tidak merasa malu, maka berbuatlah semaumu.” (HR. Bukhari. Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam [Ahaditsul Anbiyaa’/3483/Fath])

Penjelasan:


Dalam hadits Arba’in yang ke 20 ini, yang dimaksud dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya di antara ucapan kenabian yang pertama kali ditemui manusia adalah jika engkau tidak merasa malu, maka berbuatlah semaumu.” Yakni, di antara peninggalan para nabi terdahulu yang terdapat pada umat sebelum ini yang telah dilegalisasi oleh syari’at ini: “Jika engkau tidak merasa malu, maka berbuatlah semaumu.” Yakni, jika kamu tidak mengerjakan perbuatan yang memalukan, maka berbuatlah apa yang engkau mau. Ini adalah salah satu dari dua pandangan. Maksudnya adalah, maka ia mengerjakannya. Menurut pandangan yang kedua, bahwa maknanya adalah jika seseorang tidak merasa malu, ia bisa berbuat apapun yang ia mau dan tidak lagi peduli. Masing-masing dari kedua makna tersebut benar.

Dari hadits ini dapat dipetik faedah:

1. Rasa malu termasuk perkara yang dibawa oleh syari’at-syari’at terdahulu.

2. Seseorang seyogyanya menjadi orang yang jujur (berterus terang). Karena jika suatu perkara bukanlah sesuatu yang memalukan, silakan ia mengerjakannya. Hal ini dibatasi dengan apa-apa yang jika itu dilakukan akan menimbulkan kemafsadatan. Jika demikian, maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Karena dikhawatirkan akan terjerumus dalam kerusakan tersebut.

(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL http: //ulamasunnah.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Dipersilakan untuk menyebarluaskan isi dari blog ini untuk kepentingan da'wah, tanpa tujuan komersil dengan menyertakan URL sumber. Jazakumullohu khairan."