Pakaian yang Diharamkan Syariat (I)
------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin (dalam bentuk Khutbah Jum’at)
Segala puji milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Dan kita berlindung kepada Allah dari kejelekan diri-diri kita dan keburukan perbuatan kita. Barang siapa yang Allah beri hidayah, maka tidak ada yang mampu menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada yang dapat menunjukinya. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. hamba yang tidak boleh disembah dan rasul yang tidak boleh didustakan. Beliau menunaikan ibadah kepada Rabbnya dan telah menyampaikan risalah-Nya. Menyampaikan kemanfaatan kepada ummatnya dan berjihad fisabilillah dengan sebenar-benar jihad. Semoga shalawat Allah dan salam-Nya terlimpah untuknya, keluarganya dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari pembalasan. Amma ba’du.
Bag I : Termasuk Kekuasaan dan Nikmat Allah (Pent.)
Sungguh Allah telah berfirman :
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu:
- Pakaian untuk menutup auratmu dan
- Pakaian indah untuk perhiasan. dan
- Pakaian takwa itulah yang paling baik.
yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” ( Al A’raf : 26)
Ya, itulah termasuk dari tanda kekuasaan Allah, dimana Allah menjadikan jasad manusia itu telanjang, tanpa ditutupi bulu, rambut, wool dan tidak pula pakaian, supaya manusia tahu bahwa dirinya telanjang kecuali dengan memakai pakaian. Sehingga dengan hal itu dia senantiasa ingat bahwa dia butuh kepada pakaian yang lahir maupun batin. Butuh pakaian lahir untuk menutupi auratnya. Butuh pakaian batin untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya.
Maka dalam ayat yang mulia ini, Allah menerangkan apa yang Allah anugerahkan kepada hamba-Nya, dimana Allah menurunkan untuk mereka tiga jenis pakaian. Dua jenis secara lahir (dapat diindera) dan satu jenis batin.
Adapun dua jenis yang lahir, keduanya adalah pakaian yang bersifat mendesak (dharuri) yang dengannya manusia menutupi auratnya, yang dia kenakan kebadannya dan itu merupakan keharusan. Dan pakaian yang kedua yang disebut Risy dikatakan juga riyasy yaitu pakaian keindahan dan perhiasan yang lebih dari sekedar pakaian mendesak (dharury).
Adapun jenis yang batin adalah pakaian taqwa yaitu taqwa kepada Allah dengan menjalani segenap perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dan pakaian jenis ini adalah lebih baik dari kedua jenis pakaian lahir tadi. Hal itu karena ia menutupi aurat/aib manusia di dunia dan di akherat.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ …..(3)
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (At Thalaq : 2-3)
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4) ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5)
“Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.” (At Thalaq : 4-5)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (29)
Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, kami akan memberikan kepadamu Furqaan. dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. dan Allah mempunyai karunia yang besar. (Al Anfal : 29)
Dan karena pakaian bathin ini khusus bagi mukmin yang bertaqwa kepada Allah . Adapun pakaian lahir dengan kedua jenisnya sama-sama memilikinya antara orang mukmin dan kafir, orang baik dan orang jahat, orang fasik dan orang taat, bahkan terkadang orang kafir, orang jahat dan orang fasik diberi pakaian (yang lahir) yang tidak diberikan kepada orang yang beriman.
Wahai kaum muslimin
Sesungguhnya pakaian itu adalah perhiasan yang Allah keluarkan untuk para hamba-Nya dan Allah menghalalkannya bagi mereka dan Allah mengingkari orang yang mengharamkannya tanpa petunjuk dan dalil. Allah berfirman :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (32)
32. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui. (Al A’raf 32)
Wahai kaum muslimin
Sesungguhnya idhafah (penyandaran) kata ziinah (perhiasan) ini kepada (lafadzul jalalah) Allah dan pensifatannya bahwa Dialah yang mengeluarkan untuk hamba-Nya sungguh menjadi bukti yang terbesar bahwa bukan hak kita untuk kita membuat hukum sendiri mengenai penghalalannya atau pengharamannya, hanya saja hukumnya dikembalikan kepada Allah semata karena Dialah yang mengeluarkannya untuk para hamba-Nya dan bukan hak kita pula untuk menggunakan perhiasan ini sesuka hati kita, hanya saja kita menggunakannya sesuai sisi peraturan-Nya yang ditentukan atas kita tanpa kita melampui batas
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229)
Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al Baqarah : 229)
Dan Allah telah membuat peraturan dalam hal pakaian ini dan telah membatasi penggunaannya dari sisi jenis dan cara memakainya, dari sisi penghalalan dan pengharamannya, supaya kita dalam masalah pakaian ini tidak melampui batas yang tidak sepatutnya bagi kita.
Adapun yang halal. Maka halal adalah hukum asal didalam pakaian-pakaian ini, karena Allah berfirman :
Dialah yang mencikptakan untuk kalian semua yang dimuka bumi
Maka siapapun orangnya mengharamkan sesuatu pakaian, maka kita katakan kepadanya tunjukkan dalilnya atas hal itu, kalau tidak ada maka pakaian itu termasuk apa yang diciptakan Allah untuk kita dan itu halal bagi kita sampai ada dalil yang melarangnya. Karena itu yang halal dari pakaian ini jauh lebih banyak dari pada yang diharamkan dan yang haram adalah sedikit dibandingkan dengannya karena pemberian Allah lebih luas dari larangan-Nya.
Tidaklah Allah melarang sesuatu kecuali berdasar hikmah yang mendalam yang menuntut untuk dilarang.
Wahai kaum muslimin
Diantara pakaian yang diharamkan adalah pakaian yang sekarang telah terkenal dan tersebar yaitu pakaian yang ada gambar (makhluk bernyawa) karena ……… (bersambung)
(Ditranskrip dari Video CD Khutbah Jum’at Terbitan Tasjilat Al Ilmi Yogyakarta. Penterjemah : Muh. Shaghir. Editor : Al-Ustadz Muhammad Rifa’i)
Sumber: http://darussalaf.org/stories.php?id=462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar